Yang dimaksud dengan "Badan Penyelenggara Jaminan Sosial" adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial meliputi:
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan;
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Perusahaan Perseroan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (PT TASPEN (Persero));
Perusahaan Perseroan Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI (Persero)); dan
badan hukum lainnya yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.