Badan Layanan Umum (BLU)

Definisi dari "Badan Layanan Umum (BLU)"

Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas (Pasal 1 angka 1 PMK Nomor 129/PMK.05/2020).

Badan Layanan Umum (BLU) | Perpajakan DDTC