Badan Bank Tanah

Definisi dari "Badan Bank Tanah"

Badan Bank Tanah yang selanjutnya disebut Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah.

Badan Bank Tanah | Perpajakan DDTC