Areal Objek Pajak Offshore 

Definisi dari "Areal Objek Pajak Offshore "

Perairan lepas pantai di dalam kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang dikenakan PBB Mineral dan Batubara (Pasal 1 angka 24 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015).

Areal Objek Pajak Offshore  | Perpajakan DDTC