Definisi dari "Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)"
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.