Angkutan Laut Luar Negeri

Definisi dari "Angkutan Laut Luar Negeri"

Kegiatan angkutan laut dari Pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke Pelabuhan luar negeri atau dari Pelabuhan luar negeri ke Pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut (Pasal 1 angka 2 PP 74 Tahun 2015).

Angkutan Laut Luar Negeri | Perpajakan DDTC