Kembali ke daftar formulir
[PPN & PPnBM] Format Permohonan SKTD PPN di Ibu Kota Nusantara atau Daerah Mitra
Berdasarkan PMK 28 Tahun 2024, format ini digunakan bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) di wilayah IKN atau Daerah Mitra. SKTD ini digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) strategis tertentu. Permohonan SKTD disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
Tanggal Berlaku
16 Mei 2024
Berkas Formulir Ukuran File
Format Permohonan SKTD PPN di Ibu Kota Nusantara atau Daerah Mitra [PDF].pdf
157,6 KB
Lebih Lengkap dengan Premium
Download versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.
Upgrade Premium

[PPN & PPnBM] Format Permohonan SKTD PPN di Ibu Kota Nusantara atau Daerah Mitra