Kembali ke daftar formulir
165,3 KB
[PPN & PPnBM] Format Permohonan SKTD Pengganti PPN di IKN atau Daerah Mitra
Berdasarkan PMK 28 Tahun 2024, Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) Pengganti diterbitkan dalam hal terjadi kesalahan dalam penerbitan SKTD. Adapun, penerbitan SKTD Pengganti disebabkan oleh kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerbitan SKTD Pengganti dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak (WP) atau secara jabatan. Permohonan penerbitan SKTD pengganti disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan disertai alasan penggantian.
Tanggal Berlaku
16 Mei 2024
Berkas Formulir Ukuran File
Format Permohonan SKTD Pengganti PPN di IKN atau Daerah Mitra [PDF].pdf
Lebih Lengkap dengan Premium
Download versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui
dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.
Upgrade Premium
Formulir Lainnya
[PPh] Format Laporan Daftar Pegawai yang Mendapatkan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final
[KUP] Formulir Perubahan Data Wajib Pajak Instansi Pemerintah
[PPN & PPnBM] Surat Kuasa Penunjukan PKP sebagai Pihak Pemohon SKTD PPN atau SKB PPnBM di IKN/Daerah Mitra
[PPh] Format Surat Pernyataan Belum Mulai Berproduksi Komersial
[PPh] Formulir Permohonan Surat Keterangan PP 23 Tahun 2018
Lihat semua