Kembali ke daftar formulir
[PPN & PPnBM] Format Permohonan SKTD Pengganti PPN di IKN atau Daerah Mitra
Berdasarkan PMK 28 Tahun 2024, Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) Pengganti diterbitkan dalam hal terjadi kesalahan dalam penerbitan SKTD. Adapun, penerbitan SKTD Pengganti disebabkan oleh kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerbitan SKTD Pengganti dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak (WP) atau secara jabatan. Permohonan penerbitan SKTD pengganti disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan disertai alasan penggantian.
Tanggal Berlaku
16 Mei 2024
Berkas Formulir Ukuran File
Format Permohonan SKTD Pengganti PPN di IKN atau Daerah Mitra [PDF].pdf
165,3 KB
Lebih Lengkap dengan Premium
Download versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.
Upgrade Premium

[PPN & PPnBM] Format Permohonan SKTD Pengganti PPN di IKN atau Daerah Mitra