Format Permohonan SKTD Pengganti PPN di IKN atau Daerah Mitra
Berkas Formulir
Format Permohonan SKTD Pengganti PPN di IKN atau Daerah Mitra [PDF].pdf (161.4 KB)
Berlaku Sejak
16 Mei 2024
Deskripsi
Berdasarkan PMK 28 Tahun 2024, Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) Pengganti diterbitkan dalam hal terjadi kesalahan dalam penerbitan SKTD. Adapun, penerbitan SKTD Pengganti disebabkan oleh kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerbitan SKTD Pengganti dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak (WP) atau secara jabatan. Permohonan penerbitan SKTD pengganti disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan disertai alasan penggantian.
Sumber Peraturan
••••••••••••••••
Masuk ke Akun Perpajakan DDTCDownload versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.