Kembali ke daftar formulir
[PPN & PPnBM] Format Permohonan SKB PPnBM Pengganti di IKN
Merujuk PMK 28 Tahun 2024, format permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPnBM Pengganti di Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan surat yang diajukan dalam hal terdapat kesalahan penerbitan pada SKB yang telah diterbitkan sebelumnya. Adapun, kesalahan tersebut dapat berupa kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permohonan SKB Pengganti disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak, dengan disertai alasan penggantian.
Tanggal Berlaku
16 Mei 2024
Berkas Formulir Ukuran File
Format Permohonan SKB PPnBM Pengganti di IKN [PDF].pdf
163,3 KB
Lebih Lengkap dengan Premium
Download versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.
Upgrade Premium

[PPN & PPnBM] Format Permohonan SKB PPnBM Pengganti di IKN