Kembali ke daftar formulir
[PPN & PPnBM] Format Permohonan SKB PPnBM di IKN
Berdasarkan PMK 28 Tahun 2024, SKB PPnBM di Ibu Kota Nusantara merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak (WP) diberikan pengecualian melalui pembebasan dari pengenaan PPnBM atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor. Permohonan SKB PPnBM dapat diajukan secara elektronik melalui saluran tertentu pada laman Direktorat Jenderal Pajak.
Tanggal Berlaku
16 Mei 2024
Berkas Formulir Ukuran File
Format Permohonan SKB PPnBM di Ibu Kota Nusantara [PDF].pdf
155,5 KB
Lebih Lengkap dengan Premium
Download versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.
Upgrade Premium

[PPN & PPnBM] Format Permohonan SKB PPnBM di IKN