Kembali ke daftar formulir
[PPN & PPnBM] Format Berita Acara Serah Terima Hibah di IKN
Berdasarkan PMK 28 Tahun 2024, berita acara serah terima hibah digunakan sebagai bukti penyerahan dalam rangka hibah yang dilakukan di IKN atau Daerah Mitra. Berita acara serah terima hibah dapat digunakan sebagai bukti bahwa penyerahan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyerahan yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran kembali PPN. Berita acara serah terima hibah wajib ditandatangani oleh pihak pemberi hibah dan pihak penerima hibah dan memuat nama barang, spesifikasi barang, dan nilai perolehan barang yang dihibahkan.
Tanggal Berlaku
16 Mei 2024
Berkas Formulir Ukuran File
Format Berita Acara Serah Terima Hibah Di IKN [PDF].pdf
127,4 KB
Lebih Lengkap dengan Premium
Download versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.
Upgrade Premium
Formulir Lainnya

[PPN & PPnBM] Format Berita Acara Serah Terima Hibah di IKN