Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Beberapa kali diubah dan sekarang tidak berlaku karena diganti/dicabut
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
|
|||
|
|
||
Menimbang |
|||
a.
|
bahwa perlu dinyatakan berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia untuk seluruh wilayah Republik Indonesia;
|
||
b.
|
bahwa berhubung dengan ditetapkan Peraturan-peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, tentang Penggunaan Bendera Asing di Indonesia dan tentang Penggunaan Lambang Negara (Lembaran Negara Tahun 1958 No. 68, No. 69 dan No. 71), perlu diadakan perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
|
||
|
|
||
Mengingat |
|||
Pasal 89 dan pasal 102 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
|
|||
|
|||
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
|
|||
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
|||
Menetapkan |
|||
Undang-Undang Tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|
|||
|
|||
Pasal I |
|||
Undang-Undang No.1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Pasal II |
|||
Pasal XVI Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang peraturan hukum pidana dicabut.
|
|||
|
|||
Pasal III |
|||
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Staatsblad 1915 No. 732) seperti beberapa kali diubah, dan terakhir oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia, diubah lagi sebagai berikut:
|
|||
|
|
||
1.
|
Sesudah pasal 52 ditambahkan pasal 52a sebagai berikut:
|
||
|
|
||
|
"Pasal 52a
|
||
|
Bilamana pada waktu melakukan kejahatan digunakan Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, maka hukuman untuk kejahatan tersebut dapat ditambah dengan sepertiga."
|
||
|
|
||
2.
|
Sesudah pasal 142 ditambahkan pasal 142a sebagai berikut:
|
||
|
|
||
|
Pasal 142a
|
||
|
Barang siapa menodai Bendera Kebangsaan Negara sahabat, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah."
|
||
|
|
||
3.
|
Sesudah pasal 154 ditambahkan pasal 154a sebagai berikut:
|
||
|
|
||
|
Pasal 154a
|
||
|
Barang siapa menodai Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Lambang Negara Republik Indonesia, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda setinggi-tingginya tiga ribu rupiah."
|
||
|
|
||
Pasal IV |
|||
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
|
|||
|
|||
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|||
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 1958
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 29 September 1958
Menteri Kehakiman,
ttd.
G.A. MAENGKOM
|
|||
|
MEMORI PENJELASANMENGENAI
USUL UNDANG-UNDANG TENTANG MENYATAKAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1946 REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERATURAN HUKUM PIDANA UNTUK SELURUH WILAYAH REPUBLIK INDONESIA DAN MENGUBAH KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|||||||||||||||||||||
UMUM.
|
||||||||||||||||||||||
Adalah dirasakan sangat ganjil bahwa hingga kini di Indonesia masih berlaku dua jenis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yakni:
|
||||||||||||||||||||||
1.
|
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia;
|
|||||||||||||||||||||
2.
|
"Wetboek van Strafrecht voor Indonesia" (Staatsblad 1915 No. 732) seperti beberapa kali diubah; yang sama sekali tidak beralasan.
|
|||||||||||||||||||||
Dengan adanya Undang-Undang ini maka keganjilan itu ditiadakan. Dalam pasal I ditentukan bahwa Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia dinyatakan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.
Kesempatan ini dipergunakan pula untuk mengadakan perubahan/penambahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut berhubung dengan ditetapkan Peraturan-peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia, tentang Penggunaan Bendera Asing di Indonesia dan tentang Penggunaan Lambang-Negara Republik Indonesia (Lembaran-Negara Tahun 1958 No. 68, No. 69 dan No. 71).
Sebagaimana telah dimaklumi, maka sebelum dikeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Bendera Kebangsaan Asing, Lambang Negara dan Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing, telah ada Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 dari Republik Indonesia bentuk lama (Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana) yang dalam pasal XVI mengatur ancaman hukuman terhadap penghinaan Bendera Kebangsaan yang berbunyi sebagai berikut:
"Barang siapa terhadap Bendera Kebangsaan Indonesia dengan sengaja menjalankan sesuatu perbuatan yang dapat menimbulkan perasaan penghinaan kebangsaan, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya satu tahun enam bulan".
Ketentuan ini menurut pasal terakhir Undang-Undang tadi hanya berlaku bagi Jawa dan Madura, sedang dengan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1946 Undang-Undang ini berlaku pula bagi seluruh Sumatera (Propinsi Sumatera). Dengan lain perkataan, ketentuan dalam pasal XVI tadi hingga sekarang hanya berlaku bagi Jawa (dan Madura) dan Sumatera. Sekarang setelah Peraturan-peraturan Pemerintah tersebut diundangkan, maka perlulah menetapkan aturan-aturan hukuman yang berhubungan dengan Bendera Kebangsaan untuk seluruh Indonesia.
Lain dari pada itu perlu pula diadakan aturan hukuman yang berhubungan dengan Bendera Kebangsaan Asing dan Lambang-Negara. Penjelasan lebih lanjut dapat dibaca dalam penjelasan pasal-pasal baru yang diusulkan, yaitu pasal-pasal 52a. 142a dan 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
|
||||||||||||||||||||||
Pasal I.
Cukup jelas.
Pasal II.
Pasal XVI Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 perlu dicabut, karena halnya telah diatur lebih lengkap dalam pasal III sub 2 dan 3 Undang-Undang ini, yaitu pasal 142a dan pasal 154a.
Pasal III.
Pasal 52a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 142a dan pasal 154a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Termasuk Lembaran-Negara No. 127 Tahun 1958.
|
||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||
Diketahui:
Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM.
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-126 pada tanggal 3 September 1958, pada hari Rabu, P.346/1958
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1958/127; TLN NO. 1660
|