Quick Guide
Hide Quick Guide
  • Menimbang
  • Mengingat
  • Menetapkan
  • Pasal I
  • Pasal II
Aktifkan Mode Highlight
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Status : Berlaku

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72 TAHUN 1957

 
TENTANG
 
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1955 TENTANG PENJUALAN RUMAH-RUMAH NEGERI KEPADA PEGAWAI NEGERI SEBAGAI UNDANG-UNDANG
 
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 96 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Darurat tentang penjualan rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri (Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 No. 56);
b.
bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-Undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan;
 
 

Mengingat

Pasal 89 dan 97 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
 
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 19 TAHUN 1955 TENTANG PENJUALAN RUMAH-RUMAH NEGERI KEPADA PEGAWAI NEGERI" SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
 

Pasal I

Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1955 tentang penjualan rumah-rumah Negeri kepada Pegawai Negeri ditetapkan sebagai Undang-Undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 1
Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat menjual rumah-rumah Negeri termasuk golongan III sebagai termaksud pada "Burgerlijke Woningregeling" Staatsblad 1934 No. 147, dengan semua perubahan dan tambahannya, beserta atau tidak beserta tanahnya kepada:
(a)
Pegawai Negeri dan Pegawai Daerah Otonomi;
(b)
Pegawai Negeri/Pegawai Daerah Otonom yang telah menerima pensiun, baik yang telah maupun yang tidak dipekerjakan kembali pada Negeri/Daerah Otonom menurut peraturan-peraturan kepegawaian yang berlaku;
menurut peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Menteri-menteri tersebut.
 
Pasal 2
Penetapan harga rumah dan tanahnya dilakukan menurut petunjuk-petunjuk Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga oleh Panitia-panitia yang dibentuk oleh Menteri tersebut.
 
Pasal 3
Penjualan rumah dan tanahnya dilakukan dengan cara sewa-beli dengan jangka waktu paling lama 20 tahun dan paling pendek 5 tahun, dengan ketentuan, bahwa angsuran pertama berjumlah sedikit-dikitnya 5% dari harga rumah.
 
Pasal 4
Contoh surat perjanjian sewa-beli ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan Menteri Keuangan. Pada surat perjanjian itu ditentukan antara lain: Selama rumah masih milik Negara rumah itu harus dipelihara sebaik-baiknya atas biaya pembeli.
 
Pasal 5
Untuk sementara diadakan pembatasan, bahwa penjualan dilakukan hanya kepada Pegawai-pegawai sebagai termaksud pada pasal 1 sub (a) dan sub (b), yang telah mempunyai waktu dinas sedikit-dikitnya 10 tahun.
 
Pasal 6
Undang-Undang ini dapat disebut "Undang-Undang penjualan rumah-rumah Negeri".
 

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surat sampai 26 Oktober 1955.
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
 
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Nopember 1957
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUKARNO
 
Diundangkan
pada tanggal 29 Nopember 1957
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
G.A. MAENGKOM
 
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN TENAGA a.i.,
ttd
DJUANDA
 
LEMBARAN NEGARA NOMOR 158 TAHUN 1957

Undang-Undang 72 TAHUN 1957 - Perpajakan DDTC