Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1974
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1974 TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | |||
|
|
| ||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa tujuan perjuangan Bangsa Indonesia untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, baik materiil maupun spiritual yang sehat, yang menjunjung tinggi martabat dan hak-hak azasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila, hanya dapat dicapai apabila masyarakat dan Negara berada dalam taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya serta menyeluruh dan merata;
| ||
|
b.
|
bahwa oleh karenanya kesejahteraan sosial harus diusahakan bersama oleh seluruh Masyarakat dan Pemerintah atas dasar kekeluargaan;
| ||
|
c.
|
bahwa usaha-usaha kesejahteraan sosial perlu dilakukan di dalam rangka dan sebagai bagian yang integral dari usaha-usaha pembangunan Nasional ke arah mempertinggi taraf kehidupan seluruh Rakyat;
| ||
|
d.
|
bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang yang menetapkan garis pokok pelaksanaan usaha-usaha Kesejahteraan Sosial.
| ||
|
|
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 5 ayat (1), jis. Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 33, dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;
| ||
|
2.
|
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
| ||
|
|
| ||
|
Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
| |||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
UNDANG-UNDANG KESEJAHTERAAN TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK SOSIAL.
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Setiap Warga negara berhak atas taraf kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial.
| |||
|
| |||
Pasal 2 | |||
|
Yang dimaksudkan di dalam Undang-Undang ini dengan:
| |||
|
(1)
|
"Kesejahteraan Sosial" ialah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materiil maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan, dan ketenteraman lahir bathin, yang memungkinkan bagi setiap Warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak azasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila.
| ||
|
(2)
|
"Usaha-usaha Kesejahteraan Sosial" ialah semua upaya, program, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara, memulihkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial.
| ||
|
(3)
|
"Pekerjaan Sosial" ialah semua keterampilan teknis yang dijadikan wahana bagi pelaksanaan usaha kesejahteraan sosial.
| ||
|
(4)
|
"Jaminan Sosial" sebagai perwujudan dari pada sekuritas sosial adalah seluruh sistim perlindungan dan pemeliharaan kesejahteraan sosial bagi Warga negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau masyarakat guna memelihara taraf kesejahteraan sosial.
| ||
|
|
| ||
|
BAB II
TUGAS DAN USAHA PEMERINTAH Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Tugas-tugas Pemerintah ialah:
| ||
|
|
a.
|
menentukan garis kebijaksanaan yang diperlukan untuk memelihara, membimbing, dan meningkatkan usaha kesejahteraan sosial;
| |
|
|
b.
|
memupuk, memelihara, membimbing dan meningkatkan kesadaran serta rasa tanggung jawab sosial masyarakat;
| |
|
|
c.
|
melakukan pengamanan dan pengawasan pelaksanaan usaha-usaha kesejahteraan sosial.
| |
|
(2)
|
Hal-hal tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
|
| ||
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Usaha-usaha Pemerintah di bidang kesejahteraan sosial meliputi:
| ||
|
|
a.
|
bantuan sosial kepada Warga negara baik secara perseorangan maupun dalam kelompok yang mengalami kehilangan peranan sosial atau menjadi korban akibat terjadinya bencana-bencana, baik sosial maupun alamiah, atau peristiwa-peristiwa lain;
| |
|
|
b.
|
pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial melalui penyelenggaraan suatu sistim jaminan sosial;
| |
|
|
c.
|
bimbingan, pembinaan dan rehabilitasi sosial, termasuk di dalamnya penyaluran ke dalam masyarakat, kepada Warga negara baik perorangan maupun dalam kelompok, yang terganggu kemampuannya untuk mempertahankan hidup, yang terlantar atau yang tersesat;
| |
|
|
d.
|
pengembangan dan penyuluhan sosial untuk meningkatkan peradaban, perikemanusiaan dan kegotong-royongan.
| |
|
(2)
|
Pelaksanaan usaha-usaha Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
|
| ||
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Pemerintah mengadakan usaha-usaha ke arah terwujudnya dan terbinanya suatu sistim jaminan sosial yang menyeluruh.
| ||
|
(2)
|
Penyelenggaraan sistim jaminan sosial tersebut dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan atas Peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
|
| ||
Pasal 6 | |||
|
Penyelenggaraan pendidikan, latihan khusus dan latihan-Iatihan yang tertuju ke arah pembentukan tenaga-tenaga ahli dan kejuruan dalam profesi pekerjaan sosial diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.
| |||
|
| |||
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Alat kelengkapan Pemerintah dalam lapangan kesejahteraan sosial:
| ||
|
|
a.
|
di tingkat Pusat ialah Departemen yang diserahi tugas urusan kesejahteraan sosial dengan seluruh aparatnya;
| |
|
|
b.
|
di tingkat Daerah ialah aparat-aparat yang diserahi tugas urusan kesejahteraan sosial di Daerah.
| |
|
(2)
|
Tugas, susunan dan wewenang serta hubungan alat kelengkapan Pemerintah tersebut dalam ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
|
| ||
|
BAB III
PERANAN DAN USAHA MASYARAKAT Pasal 8 | |||
|
Masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk mengadakan usaha kesejahteraan sosial dengan mengindahkan garis kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Perundang-undangan.
| |||
|
| |||
Pasal 9 | |||
|
Untuk mencapai daya-guna dan daya-kerja sebesar-besarnya, bagi usaha masyarakat di bidang kesejahteraan sosial, ialah usaha kesejahteraan sosial dan pemenuhan jaminan sosial yang menyangkut kepentingan orang banyak, dapat dibentuk yayasan atau lembaga lain yang syarat-syarat dan cara-cara pembentukannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan.
| |||
|
| |||
Pasal 10 | |||
|
Usaha pengerahan dana dan penggunaannya bagi kegiatan kesejahteraan sosial di dalam masyarakat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Perundang-undangan.
| |||
|
| |||
|
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 11 | |||
|
Segala peraturan perundang-undangan di bidang kesejahteraan sosial yang sudah ada tetap berlaku selama dan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
| |||
|
| |||
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 | |||
|
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 1974 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd
SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 1974 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd
SUDHARMONO, S H. | |||
|
| |||
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 53
| |||
|
| |||
PENJELASANATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1974 TENTANG
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KESEJAHTERAAN SOSIAL
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
A.
|
PENJELASAN UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Dengan kalimat-kalimat yang sederhana tapi jelas Undang-Undang Dasar telah merumuskan, bahwa perjuangan Bangsa Indonesia bertujuan untuk mencapai masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, yaitu kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia di mana setiap Warga negara hidup layak, bebas dari penindasan dan penghisapan, bebas dari kehinaan dan kemiskinan, bebas menggerakkan secara konstruktif aktivitas-aktivitas sosial untuk mempertinggi kesejahteraan orang-seorang, keluarga, golongan dan masyarakat.
Tujuan yang dimaksud di atas hanya dapat dicapai sebaik-baiknya pertama-tama bila, masyarakat dan Negara telah berada dalam taraf kesejahteraan sosial yang menyeluruh dan merata. Karena hal ini tidak mungkin dicapai oleh Pemerintah sendiri atau oleh masyarakat sendiri, maka usaha-usaha kesejahteraan sosial harus dilaksanakan oleh Pemerintah dan oleh seluruh masyarakat secara bersama-sama atas dasar kekeluargaan. Perkembangan perikehidupan sosial yang sehat akan tumbuh dari masyarakat itu sendiri, tanpa adanya paksaan dari luar, sebaliknya Pemerintah wajib memberikan pengarahannya serta menetapkan garis-garis kebijaksanaan yang diperlukan untuk mencapai sasaran-sasaran yang dituju. Usaha-usaha kesejahteraan sosial itu mewujudkan sarana-sarana utama untuk secara langsung dapat memperbaiki syarat-syarat kehidupan dan penghidupan rakyat, sehingga rakyat akan lebih mampu dan bersedia untuk aktif ikut serta dalam usaha-usaha pembangunan Nasional. Oleh karena itu usaha-usaha kesejahteraan sosial tersebut perlu diselenggarakan di dalam rangka dan sebagai bagian integral dari usaha-usaha pembangunan nasional ke arah mempertinggi taraf hidup seluruh rakyat Indonesia. Lapangan kesejahteraan sosial adalah sangat luas dan kompleks, mencakup antara lain aspek-aspek pendidikan, kesehatan, agama, tenaga kerja, kesejahteraan sosial, (dalam arti sempit) dan lain-lain. Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan usaha-usaha kesejahteraan sosial mempunyai ruang lingkup yang khusus tertuju kepada manusia sebagai perseorangan, manusia dalam kehidupan masyarakat, yang karena faktor-faktor dalam dirinya sendiri atau faktor-faktor dari luar, mengalami kehilangan kemampuan melaksanakan peranan sosialnya (disfungsi sosial), memerlukan bantuan untuk membangun dirinya sendiri kembali sebagai manusia yang berguna dalam masyarakat Pancasila. Dengan bekerja sama dan tanpa mengurangi tugas-tugas organ-organ Pemerintah lainnya dalam lapangan kesejahteraan sosial, maka penyelenggaraan usaha-usaha ini dilakukan baik oleh Pemerintah maupun oleh masyarakat; pada pihak Pemerintah tanggungjawabnya dibebankan pertama-tama dan terutama kepada Departemen yang diserahi tugas urusan kesejahteraan sosial. Tujuan Undang-Undang ini ialah mengatur/menetapkan garis-garis pokok pelaksanaan usaha-usaha kesejahteraan sosial, yang bagi Pemerintah menjadi dasar hukum untuk lebih mengarahkan meningkatkan, memperluas serta menyempurnakan cara-cara pelaksanaan, pemeliharaan dan pembinaan kesejahteraan sosial, yaitu dengan mewujudkan sekuritas sosial bagi semua warga negara. Adapun usaha-usaha mewujudkan sekuritas sosial itu, ialah berupa pemenuhan jaminan sosial, yang bertujuan agar taraf kesejahteraan sosial para warga masyarakat tidak menurun sampai di bawah suatu taraf yang dipandang layak, tanpa melupakan pula usaha-usaha untuk secara terus menerus meningkatkan taraf kesejahteraan sosial segenap warga negara Indonesia. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
B.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pasal 1
Undang-Undang Dasar 1945 merumuskan, bahwa perjuangan bangsa Indonesia antara lain bertujuan untuk mencapai kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, karenanya setiap Warga negara Indonesia berhak atas kesejahteraan sosial yang sebaik-baiknya. Agar kesejahteraan sosial itu dapat dicapai, maka setiap Warga negara Indonesia berhak dan wajib menurut kemampuannya masing-masing untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial.
Pasal 2
Ayat (1)
Pengertian tentang kesejahteraan sosial sudah jelas dirumuskan dalam Undang-Undang ini, namun perlu dijelaskan lagi, bahwa tata-kehidupan yang dimaksud di sini ialah suatu tata-kehidupan dimana setiap orang seorang, setiap keluarga, setiap golongan atau masyarakat sendiri, dapat selalu merasakan adanya keselamatan, kesusilaan, dan ketentraman lahir bathin dan setiap orang-seorang mempunyai kemampuan bekerja, dan mengadakan usaha-usaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya baik materiil maupun spiritual tanpa adanya hambatan-hambatan fisik, mental atau sosial.
Ayat (2)
Untuk dapat mencapai terwujudnya kesejahteraan sosial seperti dimaksudkan dalam ayat (a) tersebut di atas, maka perlu disusun berbagai program dan kegiatan yang disebut usaha-usaha kesejahteraan sosial.
Ayat (3)
Agar terjamin, bahwa kegiatan-kegiatan itu tertuju kepada sasarannya secara tepat dengan cara-cara pelaksanaannya yang serasi maka kegiatan-kegiatan itu harus didasarkan atas suatu tekhnologi dan mempergunakan keterampilan-keterampilan tekhnis tertentu; inilah yang dinamakan pekerjaan sosial.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Ayat ini membebankan kewajiban kepada Pemerintah untuk melaksanakan dan membina suatu sistim jaminan sosial sebagai perwujudan daripada sekuritas sosial dan sebagai wahana utama pemeliharaan kesejahteraan sosial termaksud, pelaksanaannya mengutamakan penggunaan asuransi sosial dan/atau bantuan sosial. Sistim jaminan sosial itu harus mencakup segenap Warga Negara Indonesia secara menyeluruh dan pembentukannya dilaksanakan secara bertahap.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ketentuan pasal ini meletakkan kewajiban atas pundak Pemerintah, untuk mengadakan usaha-usaha di bidang pendidikan profesi pekerjaan sosial, baik yang berupa pendidikan tenaga-tenaga baru, maupun yang berupa latihan-latihan untuk meningkatkan keterampilan-keterampilan tekhnis atau menyegarkan kembali keterampilan tekhnis yang dimiliki tenaga-tenaga profesionil pekerjaan sosial.
Dalam hal ini pihak-pihak swasta mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk menyelenggarakan atau ikut serta menyelenggarakan usaha-usaha pendidikan profesionil seperti tersebut di atas dan menjadi kewajiban Pemerintah untuk memberikan bimbingan dan pembinaan kepada dan melakukan pengawasan atas usaha-usaha pendidikan profesionil itu guna menjamin mutunya.
Adapun kewajiban-kewajiban Pemerintah seperti diuraikan di atas, secara terperinci diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 7
Ayat (1)
Alat-alat kelengkapan Pemerintah dalam lapangan Kesejahteraan Sosial di tingkat Pusat maupun di Daerah bekerja dengan Koordinasi yang serasi dengan alat-alat kelengkapan Pemerintah yang lain di dalam menangani persoalan-persoalan di bidang kesejahteraan sosial;
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 8
Dalam penjelasan umum telah diuraikan, bahwa usaha kesejahteraan sosial ini harus dilaksanakan oleh seluruh masyarakat dan Pemerintah, secara bersama-sama atas dasar kekeluargaan, maka masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk mengadakan usaha-usaha dalam lapangan kesejahteraan sosial ini dengan ketentuan, agar usaha-usaha ini tidak menyimpang dari tujuannya.
Pemerintah memberikan garis-garis kebijaksanaan dan syarat-syarat lain yang dianggap perlu.
Pasal 9
Sehubungan dengan Pasal 8 di atas, agar usaha-usaha masyarakat dalam lapangan kesejahteraan sosial ini benar-benar dapat diharapkan, maka usaha-usaha itu perlu diberi bentuk tertentu, apakah merupakan suatu organisasi saja, apakah merupakan suatu Yayasan atau perlu merupakan suatu Lembaga lain.
Dalam kenyataannya bentuk Yayasan merupakan bentuk yang banyak dipakai di kota-kota, sedangkan bentuk Lembaga lain terutama berwujud "Lembaga Sosial Desa" yang didapati hampir di seluruh Wilayah Indonesia, Pembentukan Organisasi, Yayasan atau Lembaga Sosial lainnya perlu diatur terutama mengenai cara-cara bekerja dan syarat-syaratnya.
Pasal 10
Yang tidak kurang pentingnya dalam melaksanakan usaha-usaha kesejahteraan sosial ini ialah soal dana yang dipergunakan untuk membiayai usaha-usaha ini.
Agar dalam usaha pengarahan dana ini tidak terjadi penyimpangan dari maksud dan tujuan yang sangat mulia ini, maka Pemerintah perlu dan wajib memberikan pengaturannya tentang cara-cara dan syarat-syarat pengerahan dana yang akan dipergunakan bagi kegiatan-kegiatan kesejahteraan sosial.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3039
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.