Undang-Undang Nomor: 34 Tahun 1964
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 1964 TENTANG
DANA KECELAKAAN LALU-LINTAS JALAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa berhubung dengan perkembangan masyarakat dewasa ini, sebagai langkah pertama menuju ke suatu sistim jaminan sosial (social security) sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, beserta lampiran-lampirannya dianggap perlu untuk mengadakan dana kecelakaan lalu lintas jalan;
|
|
b.
|
bahwa sesuai dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. II/MPRS/1960, dana tersebut yang terhimpun, yang belum digunakan dalam waktu dekat untuk menutup akibat keuangan disebabkan karena kecelakaan lalu-lintas jalan, dapat disalurkan penggunaannya untuk pembiayaan rencana-rencana pembangunan;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
pasal-pasal 5 ayat 1, 20 ayat 1 dan 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar;
| |
|
| |
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG | |
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
Undang-Undang tentang Dana Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.
| |
|
| |
|
Istilah
Pasal 1 | |
|
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
| |
|
a.
|
"Menteri" ialah Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
|
|
b.
|
"Dana" ialah dana yang terhimpun dari sumbangan wajib, yang dipungut dari para pemilik/pengusaha alat angkutan lalu-lintas jalan dan yang disediakan untuk menutup akibat keuangan karena kecelakaan lalu-lintas jalan korban/ahli waris yang bersangkutan.
|
|
c.
|
"Alat angkutan lalu-lintas jalan" ialah kendaraan bermotor seperti dimaksud dalam pasal 1 Undang-Undang Lalu-Lintas dan kereta api.
|
|
d.
|
"Sumbangan wajib" ialah sumbangan tahunan yang wajib dibayar menurut/berdasarkan Undang-Undang ini dan/atau peraturan-peraturan pelaksanaannya.
|
|
|
|
|
Dana dan sumbangan
Pasal 2 | |
|
(1)
|
Pengusaha/pemilik alat angkutan lalu-lintas jalan diharuskan memberi sumbangan wajib setiap tahun kepada Dana yang dimaksud dalam pasal 1.
|
|
(2)
|
Jumlah sumbangan wajib tersebut ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
|
|
(3)
|
Dengan Peraturan Pemerintah dapat diadakan pengecualian dari sumbangan wajib seperti termaksud pada ayat-ayat (1) dan (2) di atas.
|
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Paling lambat pada akhir setiap bulan Juni, pemilik/pengusaha alat angkutan seperti dimaksud dalam pasal 2 ayat (1), harus sudah membayar sumbangan wajibnya mengenai tahun yang sedang berjalan dengan cara yang ditentukan Menteri.
| |
|
| |
Pasal 4 | |
|
(1)
|
Setiap orang yang menjadi korban mati atau cacad tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut dalam pasal 1, dana akan memberi kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
|
|
(2)
|
Untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada korban menurut ketentuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini Menteri dapat menunjuk instansi Pemerintah yang dianggap perlu.
|
|
|
|
Pasal 5 | |
|
(1)
|
Pengurusan dan penguasaan Dana dilakukan oleh suatu Perusahaan Negara yang ditunjuk oleh Menteri khusus untuk itu.
|
|
(2)
|
Investasi dari Dana, diatur oleh Menteri.
|
|
|
|
|
Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan
Pasal 6 | |
|
Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah.
| |
|
| |
|
Ketentuan-ketentuan Hukuman
Pasal 7 | |
|
Pemilik/pengusaha alat angkutan lalu-lintas jalan yang melalaikan kewajibannya membayar sumbangan wajib menurut pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 3 Undang-Undang ini dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp100.000,- (seratus ribu rupiah).
| |
|
| |
Pasal 8 | |
|
Undang-Undang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa, Lembaran Negara tahun 1959 No. 63, dapat dinyatakan berlaku untuk penagihan denda yang diancamkan.
| |
|
| |
|
Penutup
Pasal 9 | |
|
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| |
|
| |
|
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1964.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1964
SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1964 NOMOR 138
| |
|
| |
PENJELASANATAS
UNDANG-UNDANG NO. 34 TAHUN 1964
TENTANG
DANA KECELAKAAN LALU-LINTAS JALAN UMUM.
| |||||||||||||||
|
| |||||||||||||||
|
UMUM
| |||||||||||||||
|
I.
|
1.
|
Setara dengan kemajuan teknik modern, dalam penghidupan manusia bermasyarakat terkandung bahaya yang kian meningkat disebabkan kecelakaan-kecelakaan di luar kesalahannya.
Menurut statistik Direktorat Lalu-Lintas dari Departemen Angkatan Kepolisian, dalam tahun 1955 sampai dengan 1963 di Indonesia telah terjadi 136.490 kecelakaan lalu-lintas, yang memakan korban 13.135 orang mati, 87,675 orang menderita luka-luka dan ratusan juta rupiah kerugian materiil.
Pada dasarnya, setiap warganegara harus mendapat perlindungan terhadap kerugian yang diderita karena risiko-risiko demikian.
Ini merupakan suatu pemikiran sosial. Oleh karena keadaan ekonomi dan keuangan dewasa ini belum mengizinkan, bahwa segala akibat mengadakan jaminan sosial tersebut ditampung oleh Pemerintah, maka perlu usaha ini dilakukan secara gotong-royong.
Manifestasi dari kegotong-royongan ini adalah dengan pembentukan dana-dana yang cara pemupukannya dilakukan dengan mengadakan iuran-iuran wajib, di sana akan dianut principe bahwa yang dikenakan iuran wajib tersebut adalah hanya golongan atau mereka yang berada atau mampu saja, sedang hasil pemupukannya akan dilimpahkan juga kepada perlindungan jaminan rakyat banyak, yaitu para korban kecelakaan lalu-lintas jalan yang disebabkan oleh kendaraan bermotor dan kereta api. Oleh karena itu jaminan sosial rakyatnya yang dalam pada itu menjalani pokok tujuan.
Kita lebih melihat kepada rakyat banyak yang mungkin menjadi korban risiko-risiko teknik modern, dari pada kepada para pemilik/pengusaha alat-alat modern, yang bersangkutan. Dan jika jaminan itu dirasakan oleh rakyat, maka akan timbullah pula kegairahan social-kontrol.
| |||||||||||||
|
|
2.
|
Sebagai langkah pertama menuju kesuatu sistim jaminan sosial (social security) yang mengandung perlindungan yang dimaksud dapatlah diadakan iuran-iuran wajib bagi para pemilik/pengusaha kendaraan bermotor dengan menganut principe tersebut di dalam ad 1 di atas
| |||||||||||||
|
|
3.
|
Pembentukan dana-dana tersebut akan dipakai guna perlindungan publik bukan penumpang terhadap kecelakaan yang terjadi dengan alat-alat angkutan termaksud di atas. Bagi penumpang, perlindungan demikian ditampung oleh dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang menurut Undang-Undang No. 33 tahun 1964.
| |||||||||||||
|
II.
|
4.
|
Sejalan dengan segi-segi sosial yang telah diuraikan di atas, dari iuran-iuran wajib tersebut pun dapat diharapkan terhimpunnya dana-dana yang dapat digunakan untuk tujuan pembangunan.
| |||||||||||||
|
|
5.
|
Tentu saja, dana yang akan terkumpul nanti harus diatur penggunaannya yaitu pada proyek-proyek yang produktif dimana Pemerintah mempunyai penyertaan modal sepenuhnya atau sebagian terbesar secara langsung atau tidak langsung. Dalam hal ini Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan adalah instansi Pemerintah yang paling tepat untuk mengaturnya. Berhubung dengan itu, penggunaan dana yang tersedia bagi investasi itu, harus diatur oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.
Untuk dapat mengatur penggunaan tersebut di atas secara effektif dan effisien, perlulah dana-dana yang dapat di-investasikan itu, dipusatkan dalam suatu badan Pemerintah c.q. suatu Perusahaan Negara, yang harus mengadministrir dana-dana tersebut secara baik, sehingga terjaminlah kedua tujuan dari pemupukan dana-dana tersebut, yaitu:
| |||||||||||||
|
|
|
1.
|
untuk sewaktu-waktu dapat menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan lalu-lintas jalan;
| ||||||||||||
|
|
|
2.
|
tetap tersedianya "investable-funds" yang dapat dipergunakan oleh Pemerintah untuk tujuan produktif yang non-inflatoir.
| ||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||
|
PASAL DEMI PASAL.
| |||||||||||||||
|
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Sepeda motor dan sepeda kumbang dengan isi silinder 50 cc atau kurang, dibebaskan dari sumbangan wajib
Pasal 3
Pelaksanaan pembayaran sumbangan wajib akan diatur sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan beban ekstra pada pemilik/pengusaha yang bersangkutan
Pasal 4
Pasal 5
Lihat penjelasan umum
Pasal 6, 7 8 dan 9
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 2721
| |||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.