Undang-Undang Nomor: 2 Tahun 1968
Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1968 TENTANG PEROBAHAN/TAMBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENJUALAN 1951 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | ||||
|
|
|
|
| |
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa ternyata barang-barang hasil produksi dalam Negeri kurang memperoleh proteksi yang diperlukan guna meningkatkan baik sektor produksi maupun sektor konsumennya;
| |||
|
b.
|
bahwa untuk menjaga serta mewujudkan pengenaan pajak secara merata, pajak penjualan atas barang-barang impor perlu diadakan sebagai imbangan dari pajak penjualan yang dipungut atas barang-barang yang dibuat di dalam Negeri.
| |||
|
|
|
|
| |
Mengingat | ||||
| 1. | Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; | |||
| 2. | Ketetapan M.P.R.S. No. XXIIIIMPRS/1966; | |||
| 3. | Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIIIIMPRS/1967; | |||
| 4. | Undang-Undang Pajak Penjualan 1951 (Undang-Undang Darurat No. 19 tahun 1951 yang telah disahkan dengan Undang-Undang No 35 tahun 1953), yang setelah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1965. | |||
|
|
|
|
| |
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG-ROYONG | ||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
Undang-Undang Pajak Penjualan 1951 (Undang-Undang Darurat No. 19 tahun 1951 yang telah disahkan dengan Undang-Undang No 35 tahun 153), yang setelah diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 1965.
| ||||
|
|
|
|
| |
Pasal I | ||||
|
Ke-1
| : |
Pasal 1 ayat (1) ke-3. Undang-Undang Pajak penjualan 1951 sesudah huruf d ditambah dengan huruf e yang berbunyi sebagai berikut: "pemasukan barang-barang dan Luar Negeri ke dalam daerah pabean".
| ||
|
Ke-2
| : |
Pasal 2 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Pajak Penjualan 1351 dirubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
| ||
| a. | pengusaha yang dalam perusahaan atau pekerjaannya dalam daerah pabean dengan bebas menghasilkan, membuat. mengusahakan. memelihara atau memasak barang atau menyuruh orang lain melakukan perbuatan itu: | |||
|
|
b.
|
pengusaha yang dalam perusahaan atau pekerjaannya dalam daerah pabean dengan bebas memasukkan barang-barang dari Luar Negeri ke dalam daerah pabean.
| ||
Pasal II | ||||
|
Undang-Undang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
| ||||
| Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | ||||
|
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1968 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2022 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ALAMSJAH LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NMR 14 TAHUN 1968 | ||||
PENJELASANUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1968
TENTANG
PEROBAHAN/TAMBAHAN UNDANG-UNDANG PAJAK PENJUALAN 1951
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||
|
UMUM
| |||||||||||||||||||||||||||||||
| Sebagaimana diketahui Undang-Undang Pajak Penjualan 1951 sejak beberapa waktu yang lalu tidak lagi membebani pajak alas pemakaian barang yang berasal dari luar Negeri. Keadaan ini menempatkan barang barang impor pada suatu kedudukan yang diuntungkan, bila dibandingkan dengan barang-barang produksi dalam Negeri yang memikul beban pajak penjualan. Jelaslah kiranya, bahwa keadaan seperti itu, di mana persaingan yang tidak sehat berlangsung, di alam ekonomi seperti yang kini terdapat di Negara kita sukar dapat dipertahankan, baik dilihat dari segi budgetair maupun dari segi proteksi. Agar dapat dicapai suatu imbangan yang wajar antara pajak pemakaian atas barang produksi dalam Negeri dan barang impor serta sesuai dengan apa yang termaktub dalam pasal 49 Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966 yang menghendaki agar penerimaan Negara ditingkatkan sesuai dengan kemampuan rakyat, rasa keadilan serta kebutuhan pengeluaran Negara, maka atas barang-barang yang dimasukkan dari luar Negeri ke dalam daerah pabean perlu dikenakan pajak penjualan. Untuk mengimbangi dan mengurangi akibat-akibat dari pengenaan pajak ini terhadap pembentukan harga barang, maka dalam penentuan tarip-taripnya diadakan selektivitas yang tajam antara: | |||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | golongan barang-barang yang essensiil; | ||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | golongan barang-barang yang semi essensiil: | ||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | golongan barang-barang yang biasa; | ||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | golongan barang-barang yang mewah; | ||||||||||||||||||||||||||||||
| sedangkan untuk barang-barang yang diperlukan bagi pembangunan pada umumnya dan pembangunan ekonomi khususnya, pada azasnya dipergunakan tarip yang rendah. Juga untuk pengenaan pajak penjualan atas barang-barang impor dilakukan pungutan satu kali, sehingga sama dengan prinsip pungutan atas barang barang produksi dalam Negeri. Dengan demikian proteksi pada sektor-sektor industri dalam Negeri dapat dilaksanakan secara lebih efektif. | |||||||||||||||||||||||||||||||
| PASAL DEMI PASAL | |||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal I
Ke-1: Untuk dapat mencakup pengenaan pajak penjualan alas barang yang diimpor dari luar Negeri. maka pengertian "penyerahan barang" perlu diperluas. Dengan ditambahnya pasal 1 ayat (1) ke-3 Undang-Undang Pajak Penjualan 1951 dengan huruf e seperti yang dimaksudkan itu, maka "penyerahan barang" dalam arti kata Undang-Undang Pajak Penjualan 1951 berturut-turut terbaca sebagai berikut:
Fiksi untuk menyamakan pemasukan barang dengan penyerahan barang menurut arti-kata Undang-Undang Pajak Penjualan 1951 tidak menyalahi sistimatik Undang-Undang yang bersangkutan, yang dalam Pasal 1 ayat (1) ke-3 sejak semula mengikuti cara yang serupa. Konstruksi tadi yang menganggap "pemasukan barang" sama dengan "penyerahan barang" mengandung makna, bahwa untuk barang-barang yang diimpor saat penyerahannya dimajukan pada saat barang itu dimasukkan. Dengan demikian pemasukan barang ini merupakan satu peristiwa yang ditunjuk oleh Undang-Undang sebagai obyek pengenaan pajak. Pada saat pemasukan barang ini menurut azas-azas pemungutan pajak penjualan mulai timbul hutang pajak sedangkan pelunasannya dilaksanakan nanti sesudah harga-jual diterima dan konsumen. Akan tetapi demi pengamanan penerimaan Negara. dengan tidak menyimpang dan azas tersebut di atas, Menteri Keuangan berdasarkan pasal 38 Undang-Undang Pajak Penjualan 1951, berwenang untuk mengeluarkan peraturan yang mewajibkan pelunasan pada saat pemasukan barang.
Ke 2: Bertalian dengan penjelasan Pasal I ke-1 tersebut di atas, maka pengertian "pabrikan" yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Pajak Penjualan 1951 perlu disesuaikan pula dengan perluasan dimaksud. Berhubung dengan itu arti-kata pabrikan menurut Undang-Undang Pajak Penjualan 1951 harus ditambah dengan: "pengusaha yang dalam perusahaan atau pekerjaannya dalam daerah pabean dengan bebas memasukkan barang-barang dari luar Negeri ke dalam daerah pabean."
Pasal II
Cukup jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||
| TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7847 | |||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.