Undang-Undang Nomor: 18 Tahun 2006
Perubahan atau Penyempurnaan
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2006 TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| |||||
Menimbang | |||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara diajukan oleh Presiden setiap tahun untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah;
| ||||
|
b.
|
bahwa APBN Tahun Anggaran 2007 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
| ||||
|
c.
|
bahwa penyusunan APBN Tahun Anggaran 2007 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2007 dalam rangka mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis. dan meningkatkan kesejahteraan rakyat;
| ||||
|
d.
|
bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2007 antara Dewan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah telah memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 28/DPD/2006 tanggal 13 Juli 2006;
| ||||
|
e.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007;
| ||||
Mengingat | |||||
|
1.
|
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
| ||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357);
| ||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
| ||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
| ||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
| ||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
| ||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
| ||||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
| ||||
|
14.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
| ||||
|
15.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
| ||||
|
|
| ||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA | |||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||
Menetapkan | |||||
|
UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007.
| |||||
|
| |||||
Pasal 1 | |||||
|
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
| |||||
|
1.
|
Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan dari luar negeri.
| ||||
|
2.
|
Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
| ||||
|
3.
|
Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
| ||||
|
4.
|
Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
| ||||
|
5.
|
Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.
| ||||
|
6.
|
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga swasta dan pemerintah luar negeri.
| ||||
|
7.
|
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja daerah.
| ||||
|
8.
|
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada kementerian/lembaga, sesuai dengan program-program yang akan dijalankan.
| ||||
|
9.
|
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
| ||||
|
10.
|
Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
| ||||
|
11.
|
Belanja pegawai adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat, pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
| ||||
|
12.
|
Belanja barang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.
| ||||
|
13.
|
Belanja modal adalah semua pengeluaran negara yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya.
| ||||
|
14.
|
Pembayaran bunga utang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk pembayaran atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman.
| ||||
|
15.
|
Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
| ||||
|
16.
|
Belanja hibah adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang sifatnya tidak wajib kepada negara lain atau kepada organisasi internasional.
| ||||
|
17.
|
Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian/lembaga, guna melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial.
| ||||
|
18.
|
Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam angka 11 sampai dengan angka 17, dan dana cadangan umum.
| ||||
|
19.
|
Belanja ke daerah adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.
| ||||
|
20.
|
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
| ||||
|
21.
|
Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
| ||||
|
22.
|
Dana alokasi umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
| ||||
|
23.
|
Dana alokasi khusus, selanjutnya disebut DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
| ||||
|
24.
|
Dana otonomi khusus dan penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan penyesuaian untuk beberapa daerah tertentu yang menerima DAU lebih kecil dari tahun anggaran sebelumnya.
| ||||
|
25.
|
Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan program-program pembangunan pada akhir tahun anggaran.
| ||||
|
26.
|
Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
| ||||
|
27.
|
Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN.
| ||||
|
28.
|
Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, surat utang negara dan dukungan infrastruktur.
| ||||
|
29.
|
Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara.
| ||||
|
30.
|
Dukungan infrastruktur adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha melalui skema pembagian risiko dalam pelaksanaan proyek kerja sama penyediaan infrastruktur.
| ||||
|
31.
|
Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.
| ||||
|
32.
|
Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri dalam bentuk valuta asing yang dapat dirupiahkan.
| ||||
|
33.
|
Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu.
| ||||
|
34.
|
Tahun Anggaran 2007 meliputi masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2007.
| ||||
|
|
| ||||
Pasal 2 | |||||
|
(1)
|
Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 diperoleh dari sumber-sumber:
| ||||
|
|
a.
|
Penerimaan perpajakan;
| |||
|
|
b.
|
Penerimaan negara bukan pajak; dan
| |||
|
|
c.
|
Penerimaan hibah.
| |||
|
(2)
|
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp509.462.000.000.000,00 (lima ratus sembilan triliun empat ratus enam puluh dua miliar rupiah).
| ||||
|
(3)
|
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp210.926.957.783.000,00 (dua ratus sepuluh triliun sembilan ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
| ||||
|
(4)
|
Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp2.668.965.000.000,00 (dua triliun enam ratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah).
| ||||
|
(5)
|
Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan sebesar Rp723.057.922.783.000,00 (tujuh ratus dua puluh tiga triliun lima puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
| ||||
|
|
| ||||
Pasal 3 | |||||
|
(1)
|
Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari:
| ||||
|
|
a.
|
Pajak dalam negeri; dan
| |||
|
|
b.
|
Pajak perdagangan internasional.
| |||
|
(2)
|
Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp494.591.600.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh empat triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus juta rupiah).
| ||||
|
(3)
|
Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp14.870.400.000.000,00 (empat belas triliun delapan ratus tujuh puluh miliar empat ratus juta rupiah).
| ||||
|
(4)
|
Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
| ||||
|
|
| ||||
Pasal 4 | |||||
|
(1)
|
Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri dari:
| ||||
|
|
a.
|
Penerimaan sumber daya alam;
| |||
|
|
b.
|
Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara; dan
| |||
|
|
c.
|
Penerimaan negara bukan pajak lainnya.
| |||
|
(2)
|
Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp146.256.914.000.000,00 (seratus empat puluh enam triliun dua ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus empat belas juta rupiah).
| ||||
|
(3)
|
Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp19.100.000.000.000,00 (sembilan belas triliun seratus miliar rupiah).
| ||||
|
(4)
|
Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp45.570.043.783.000,00 (empat puluh lima triliun lima ratus tujuh puluh miliar empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
| ||||
|
(5)
|
Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
| ||||
|
|
| ||||
Pasal 5 | |||||
|
(1)
|
Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 terdiri dari:
| ||||
|
|
a.
|
Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
| |||
|
|
b.
|
Anggaran belanja ke daerah.
| |||
|
(2)
|
Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
| ||||
|
(3)
|
Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp258.794.599.050.000,00 (dua ratus lima puluh delapan triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah).
| ||||
|
(4)
|
Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp763.570.799.018.000.00 (tujuh ratus enam puluh tiga triliun lima ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan belas ribu rupiah).
| ||||
|
|
| ||||
Pasal 6 | |||||
|
(1)
|
Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
| ||||
|
|
a.
|
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
| |||
|
|
b.
|
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
| |||
|
|
c.
|
Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
| |||
|
(2)
|
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
| ||||
|
(3)
|
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
| ||||
|
(4)
|
Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
| ||||
|
(5)
|
Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat menurut unit organisasi/bagian anggaran dan menurut program/kegiatan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
| ||||
|
|
| ||||
Pasal 7 | |||||
|
(1)
|
Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari:
| ||||
|
|
a.
|
Belanja pegawai;
| |||
|
|
b.
|
Belanja barang;
| |||
|
|
c.
|
Belanja modal;
| |||
|
|
d.
|
Pembayaran bunga utang;
| |||
|
|
e.
|
Subsidi;
| |||
|
|
f.
|
Belanja hibah;
| |||
|
|
g.
|
Bantuan sosial; dan
| |||
|
|
h.
|
Belanja lain-lain.
| |||
|
(2)
|
Rincian anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2007 menurut organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden yang menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2006.
| ||||
|
|
| ||||
Pasal 8 | |||||
|
(1)
|
Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat berupa:
| ||||
|
|
a.
|
Pergeseran anggaran belanja:
| |||
|
|
|
(i)
|
Antar unit organisasi dalam satu bagian anggaran;
| ||
|
|
|
(ii)
|
Antar kegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau
| ||
|
|
|
(iii)
|
Antar jenis belanja dalam satu kegiatan.
| ||
|
|
b.
|
Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari peningkatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan
| |||
|
|
c.
|
Perubahan pagu pinjaman dan hibah luar negeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran PHLN,
| |||
|
|
ditetapkan oleh Pemerintah.
| ||||
|
(2)
|
Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.
| ||||
|
(3)
|
Perubahan rincian belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antar provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikal di daerah.
| ||||
|
(4)
|
Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) dilaporkan Pemerintah kepada DPR sebelum dilaksanakan dan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
| ||||
|
|
| ||||
Pasal 9 | |||||
|
(1)
|
Anggaran belanja ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri dari:
| ||||
|
|
a.
|
Dana perimbangan; dan
| |||
|
|
b.
|
Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
| |||
|
(2)
|
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp250.342.751.050.000,00 (dua ratus lima puluh triliun tiga ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima puluh ribu rupiah).
| ||||
|
(3)
|
Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp8.451.848.000.000,00 (delapan triliun empat ratus lima puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah).
| ||||
|
|
| ||||
Pasal 10 | |||||
|
(1)
|
Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:
| ||||
|
|
a.
|
Dana bagi hasil;
| |||
|
|
b.
|
Dana alokasi umum; dan
| |||
|
|
c.
|
Dana alokasi khusus.
| |||
|
(2)
|
Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp68.461.251.050.000,00 (enam puluh delapan triliun empat ratus enam puluh satu miliar dua ratus lima puluh satu juta lima puluh ribu rupiah).
| ||||
|
(3)
|
Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp164.787.400.000.000,00 (seratus enam puluh empat triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus juta rupiah).
| ||||
|
(4)
|
Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp17.094.100.000.000,00 (tujuh belas triliun sembilan puluh empat miliar seratus juta rupiah).
| ||||
|
(5)
|
Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
| ||||
|
(6)
|
Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
| ||||
|
|
| ||||
Pasal 11 | |||||
|
(1)
|
Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
| ||||
|
|
a.
|
Dana otonomi khusus; dan
| |||
|
|
b.
|
Dana penyesuaian.
| |||
|
(2)
|
Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp4.045.748.000.000,00 (empat triliun empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah).
| ||||
|
(3)
|
Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp4.406.100.000.000,00 (empat triliun empat ratus enam miliar seratus juta rupiah).
| ||||
|
|
| ||||
Pasal 12 | |||||
|
(1)
|
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp723,057,922.783.000,00 (tujuh ratus dua puluh tiga triliun lima puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah anggaran belanja negara sebesar Rp763.570.799.018.000,00 (tujuh ratus enam puluh tiga triliun lima ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan belas ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2007 terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp40.512.876.235.000,00 (empat puluh triliun lima ratus dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.
| ||||
|
(2)
|
Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
| ||||
|
|
a.
|
Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp55.068.296.235.000,00 (lima puluh lima triliun enam puluh delapan miliar dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
| |||
|
|
b.
|
Pembiayaan luar negeri bersih sebesar negatif Rp14.555.420.000.000,00 (empat belas triliun lima ratus lima puluh lima miliar empat ratus dua puluh juta rupiah).
| |||
|
(3)
|
Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
| ||||
|
|
| ||||
Pasal 13 | |||||
|
(1)
|
Pada pertengahan Tahun Anggaran 2007, Pemerintah menyusun Laporan tentang Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 Semester Pertama mengenai:
| ||||
|
|
a.
|
Realisasi pendapatan negara dan hibah;
| |||
|
|
b.
|
Realisasi belanja negara; dan
| |||
|
|
c.
|
Realisasi pembiayaan defisit anggaran.
| |||
|
(2)
|
Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyertakan prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
| ||||
|
(3)
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2007, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
| ||||
|
|
| ||||
Pasal 14 | |||||
|
Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2007.
| |||||
|
| |||||
Pasal 15 | |||||
|
Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2007, akan ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
| |||||
|
| |||||
Pasal 16 | |||||
|
(1)
|
Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, apabila terjadi:
| ||||
|
|
a.
|
Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007;
| |||
|
|
b.
|
Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
| |||
|
|
c.
|
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan antarjenis belanja;
| |||
|
|
d.
|
Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2007.
| |||
|
(2)
|
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2007 berakhir.
| ||||
|
|
| ||||
Pasal 17 | |||||
|
(1)
|
Setelah Tahun Anggaran 2007 berakhir, Pemerintah menyusun Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
| ||||
|
(2)
|
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
| ||||
|
(3)
|
Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007, setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2007 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
| ||||
|
|
| ||||
Pasal 18 | |||||
|
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.
| |||||
|
| |||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
| |||||
|
| |||||
|
Disahkan di Jakarta
pada tanggal, 15 November 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta
pada tanggal, 15 November 2006 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
HAMID AWALUDDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 94
| |||||
PENJELASANATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2006
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2007
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| I. | UMUM | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Penyusunan APBN Tahun Anggaran 2007 dilakukan dengan mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Sesuai ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang dimaksud, penyusunan APBN Tahun Anggaran 2007 berpedoman kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Kerangka Ekonomi Makro, dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2007 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2007 antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. APBN Tahun Anggaran 2007 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik, yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2007.
Di samping itu, penyusunan APBN Tahun Anggaran 2007 juga diarahkan untuk mengatasi masalah-masalah mendasar yang menjadi prioritas pembangunan, yaitu: (a) penanggulangan kemiskinan; (b) peningkatan kesempatan kerja, investasi, dan ekspor; (c) revitalisasi pertanian dalam arti luas dan pembangunan perdesaan; (d) peningkatan aksesibilitas dan kualitas pendidikan dan kesehatan; (e) penegakkan hukum dan HAM, pemberantasan korupsi, dan reformasi birokrasi; (f) penguatan kemampuan pertahanan, pemantapan keamanan dan ketertiban, serta penyelesaian konflik; (g) rehabilitasi dan rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Nias (Sumatera Utara), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah, serta mitigasi dan penanggulangan bencana; (h) percepatan pembangunan infrastruktur; serta (i) pembangunan daerah perbatasan dan wilayah terisolir.
Berbagai besaran APBN Tahun Anggaran 2007 sangat dipengaruhi oleh asumsi makro yang mendasarinya, yaitu pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, nilai tukar rupiah, tingkat suku bunga SBI 3 (tiga) bulan, harga minyak internasional, dan tingkat produksi (lifting) minyak Indonesia.
Dengan memperhatikan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro, membaiknya pola dan kualitas pertumbuhan, meningkatnya peran investasi yang didukung oleh perbaikan infrastruktur, kebijakan perbaikan iklim investasi, dan perbaikan ekspor, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2007 diperkirakan akan mencapai sekitar 6,3 (enam koma tiga) persen. Sementara itu, melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp9.300,00 (sembilan ribu tiga ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat. Stabilitas nilai tukar rupiah ini mempunyai peranan penting terhadap pencapaian sasaran inflasi tahun 2007, dan perkembangan suku bunga perbankan. Dalam tahun 2007, dengan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah, dan terjaminnya pasokan dan lancarnya arus distribusi kebutuhan bahan pokok, yang didukung oleh kebijakan penetapan harga oleh pemerintah (administered price), maka laju inflasi diperkirakan dapat ditekan pada level 6,5 (enam koma lima) persen. Sejalan dengan itu, rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai rata-rata 8,5 (delapan koma lima) persen pada tahun 2007. Di lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan permintaan minyak dunia yang tetap kuat, terutama oleh industri Cina dan India, serta ketatnya spare capacity di negara-negara produsen minyak karena investasi di sektor perminyakan yang relatif lambat, maka rata-rata harga minyak mentah Indonesia di pasar internasional dalam tahun 2007 diperkirakan akan berada pada kisaran US$63,0 (enam puluh tiga koma nol dolar Amerika Serikat) per barel, sedangkan tingkat lifting minyak mentah diperkirakan sekitar 1,0 (satu koma nol) juta barel per hari.
Berdasarkan arah perkembangan kerangka ekonomi makro Indonesia tahun 2007 tersebut, maka kebijakan fiskal tahun 2007 akan tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi makro namun tetap mendukung momentum pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas. Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, tantangan pokok yang dihadapi kebijakan fiskal dalam tahun 2007 akan banyak berkaitan dengan upaya untuk terus menurunkan defisit APBN, dan mengurangi tingkat rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam rangka mencapai kesinambungan fiskal (fiscal sustainability), seraya mengupayakan stimulus fiskal dalam batas-batas yang dapat ditopang oleh sumber-sumber pembiayaan yang tersedia.
Kondisi tersebut mengisyaratkan perlunya strategi kebijakan fiskal tahun 2007 diarahkan pada dua langkah mendasar. Pertama, memadukan secara sinergi antara langkah-langkah konsolidasi fiskal untuk mewujudkan kesinambungan fiskal (fiscal sustainability), dengan upaya menstimulasi perekonomian dengan kualitas pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan pekerjaan, dan penanggulangan kemiskinan. Kedua, dalam hal pengelolaan utang, mengupayakan penurunan beban utang, pembiayaan yang efisien, dan menjaga kredibilitas pasar modal. Hal ini akan diupayakan melalui pengendalian defisit anggaran tahun 2007 menjadi sekitar 1,1 (satu koma satu) persen. Defisit anggaran tersebut akan diupayakan melalui berbagai langkah pembaharuan (reformasi) perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) untuk mendorong peningkatan penerimaan negara, mengendalikan dan meningkatkan efisiensi belanja negara, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber-sumber pembiayaan anggaran.
Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan negara, maka kebijakan perpajakan dalam tahun 2007, selain ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara juga akan diarahkan untuk memberikan stimulus secara terbatas guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas. Hal ini akan dilakukan antara lain melalui pemberian beberapa fasilitas perpajakan di bidang-bidang dan sektor-sektor tertentu dengan tetap menjaga iklim usaha yang kondusif, namun tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar pengenaan pajak yang sehat dan kompetitif, agar tidak mengganggu upaya untuk meningkatkan penerimaan negara. Berkaitan dengan itu, kebijakan perpajakan dalam tahun 2007 akan tetap diarahkan untuk melanjutkan reformasi administrasi dan penyempurnaan kebijakan di bidang pajak, kepabeanan dan cukai. Penerimaan perpajakan meliputi Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Cukai, Bea Masuk, Pajak/Pungutan Ekspor, dan pajak lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, kebijakan PNBP akan lebih dititikberatkan melalui peninjauan dan penyempurnaan peraturan PNBP pada masing-masing Kementerian/Lembaga, antara lain melalui: (i) penyusunan peraturan perundang-undangan PNBP, serta evaluasi dan penyempurnaan tarif di bidang PNBP, dan (ii) melakukan verifikasi besaran PNBP dan penegakan hukum (law enforcement) di bidang PNBP. Di lain pihak, optimalisasi penerimaan hibah akan dilakukan antara lain melalui monitoring pencairan atas komitmen para donor dalam rangka hibah, khususnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah yang terkena musibah bencana.
Di bidang Belanja Pemerintah Pusat, kebijakan tahun 2007 akan diarahkan pada langkah-langkah strategis untuk mempertajam prioritas alokasi anggaran, yaitu antara lain untuk: (i) perbaikan pendapatan aparatur negara dan pensiunan; (ii) pemenuhan kewajiban pembayaran bunga utang; (iii) peningkatan kualitas pelayanan dan operasional pemerintahan serta pemeliharaan aset negara; (iv) investasi pemerintah di bidang infrastruktur untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional; (v) pemberian subsidi untuk membantu menstabilkan harga barang dan jasa yang berdampak luas ke masyarakat; (vi) peningkatan anggaran pendidikan sejalan dengan amanat UUD 1945; serta (vii) kesinambungan bantuan langsung ke masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan.
Di bidang belanja ke daerah, dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyerahan, pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah secara nyata dan bertanggung jawab, juga diikuti dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional secara proporsional, demokratis, adil dan transparan, dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah. Terkait dengan hal tersebut, kebijakan belanja ke daerah dalam tahun 2007 akan tetap diarahkan untuk: (i) mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah (vertical fiscal imbalance) dan antardaerah (horizontal fiscal imbalance); (ii) mengurangi kesenjangan pelayanan publik antardaerah (public service provision gap); (iii) mendukung kesinambungan fiskal (fiscal sustainability) dalam kebijakan ekonomi makro (iv) meningkatkan kapasitas daerah dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD); (v) meningkatkan efisiensi sumber daya nasional; serta (vi) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas alokasi belanja ke daerah.
Dengan berbagai langkah kebijakan di atas, dalam APBN Tahun Anggaran 2007 diperkirakan masih terdapat defisit anggaran, yang akan dibiayai dengan menggunakan sumber-sumber pembiayaan dari dalam dan luar negeri. Dalam rangka menutup defisit anggaran tersebut, akan dilakukan langkah-langkah kebijakan guna memperoleh sumber pembiayaan dengan biaya rendah dan tingkat risiko yang dapat ditolerir. Langkah-langkah kebijakan di sisi pembiayaan dalam negeri tersebut akan ditempuh antara lain dengan: (i) melakukan pengelolaan portofolio surat utang negara (SUN) melalui langkah-langkah pembayaran bunga dan pokok obligasi negara secara tepat waktu, penerbitan SUN dalam mata uang rupiah dan mata uang asing, penukaran utang (debt switching) serta pembelian kembali (buyback) obligasi negara; (ii) melanjutkan kebijakan privatisasi yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di pasar modal; (iii)memanfaatkan dana eks moratorium untuk membiayai program rekonstruksi dan rehabilitasi NAD-Nias; (iv) menggunakan sebagian dana simpanan pemerintah; dan (v) memberikan dukungan dana bagi percepatan pembangunan infrastruktur dalam rangka kemitraan Pemerintah-Swasta.
Sementara itu, di sisi pembiayaan luar negeri, langkah-langkah yang ditempuh antara lain meliputi: (i) mengamankan pinjaman luar negeri yang telah disepakati dan rencana penyerapan pinjaman luar negeri, baik pinjaman program maupun pinjaman proyek, dan (ii) pembayaran cicilan pokok utang luar negeri yang sudah jatuh tempo. Dalam rangka membiayai pembiayaan defisit anggaran, Pemerintah akan mengedepankan prinsip kemandirian, dengan lebih memprioritaskan pendanaan yang bersumber dari dalam negeri. Pendanaan dari luar negeri akan dilakukan lebih selektif dan berhati-hati, dengan mengupayakan beban pinjaman yang paling ringan melalui penarikan pinjaman dengan tingkat bunga yang rendah dan tenggang waktu yang panjang, dan tidak mengakibatkan adanya ikatan politik, serta diprioritaskan untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang produktif.
APBN diarahkan untuk melaksanakan amanat konstitusi untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat, dan mendapat pendidikan yang layak. Di samping itu, keseimbangan pembangunan termasuk didalamnya penganggaran perlu tetap harus dijaga agar dapat mencapai prioritas-prioritas perbaikan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dan pelaksanaan tugas kenegaraan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai salah satu fokus utama pembangunan nasional, negara memprioritaskan anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, dengan mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) persen APBN dan APBD untuk pendidikan nasional. Namun mengingat amanat konstitusi untuk memperhatikan berbagai bidang lainnya secara keseluruhan, dalam tahun 2007 anggaran pendidikan diperkirakan masih mencapai sekitar 11,8 (sebelas koma delapan) persen dari APBN. Perhitungan anggaran pendidikan sebagai prosentase terhadap APBN tersebut adalah nilai perbandingan (dalam persen) antara alokasi anggaran pada fungsi pendidikan di dalam belanja negara (tidak termasuk gaji pendidik dan anggaran pendidikan kedinasan) terhadap keseluruhan belanja negara (tidak termasuk keseluruhan gaji). Definisi anggaran pendidikan yang dipakai dalam tahun 2007 tersebut tetap konsisten dengan amanat dalam Pasal 31 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 49 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, pengalokasian anggaran pendidikan juga harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah menetapkan fungsi pendidikan (beserta anggarannya) dilimpahkan ke Daerah, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang mendukung perbaikan kesejahteraan para pendidik. Dengan demikian, anggaran pendidikan perlu dilihat sebagai keseluruhan anggaran yang digunakan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional yang mencakup seluruh program dan aktivitas yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, baik di Pusat maupun di Daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945, pemenuhan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) persen bukan hanya kewajiban APBN tetapi juga bagi APBD, sehingga ke depan dengan menggunakan definisi anggaran pendidikan tersebut di atas diharapkan pemenuhan amanat konstitusi dapat dicapai, baik di APBN maupun APBD. Sejalan dengan upaya pemenuhan anggaran pendidikan, yang juga sangat penting untuk disiapkan adalah program-program peningkatan akses dan kualitas pendidikan yang akan menjadi panduan nasional agar pengalokasian anggaran pendidikan dapat efektif dan nyata.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| II. | PASAL DEMI PASAL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan sebesar Rp509.462.000.000.000,00 (lima ratus sembilan triliun empat ratus enam puluh dua miliar rupiah) terdiri atas:
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk PT Pertamina (Persero) secara rata-rata dihitung berdasarkan 50 persen dari keuntungan bersih BUMN tahun yang lalu setelah dikenakan pajak.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp210.926.957.783.000,00 (dua ratus sepuluh triliun sembilan ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) terdiri atas:
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hasil optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama.
Yang dimaksud dengan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh kementerian/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) adalah peningkatan pagu PHLN sebagai akibat adanya luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang bersifat multi years. Tidak termasuk dalam luncuran tersebut adalah PHLN yang belum disetujui dalam APBN tahun 2007 dan pinjaman yang bersumber dari kredit ekspor.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan dilaporkan Pemerintah kepada DPR sebelum dilaksanakan adalah dengan mengirimkan tembusan surat penetapan perubahan rincian/pergeseran anggaran dari Departemen Keuangan kepada DPR berdasarkan usulan kementerian/lembaga.
Yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran yang dilakukan sebelum APBN Perubahan 2007 diajukan kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan pemerintah pusat adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran yang dilakukan sepanjang tahun 2007.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Jumlah dana bagi hasil tersebut termasuk:
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Jumlah dana alokasi khusus tersebut termasuk pembayaran kekurangan dana alokasi khusus tahun 2005 sebesar Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah). Sumber pembiayaan kekurangan pembayaran dana alokasi khusus tahun 2005 tersebut berasal dari penggunaan Rekening Saldo Anggaran Lebih dan tercatat dalam pembiayaan perbankan dalam negeri.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dana perimbangan sebesar Rp250.342.751.050.000,00 (dua ratus lima puluh triliun tiga ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima puluh ribu rupiah), setelah dikurangi pembayaran kekurangan DBH dan DAK tahun 2000 sampai dengan 2005 serta bagian daerah atas proyeksi piutang negara hasil produksi batubara, terdiri atas:
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dana otonomi khusus sebesar Rp4.045.748.000.000,00 (empat triliun empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah) terdiri atas:
Ayat (3)
Dana penyesuaian sebesar Rp4.406.100.000.000,00 (empat triliun empat ratus enam miliar seratus juta rupiah) terdiri dari atas:
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp40.512.876.235.000,00 (empat puluh triliun lima ratus dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) terdiri atas:
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan lainnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Standar Akuntansi Pemerintahan adalah Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Ayat (3)
Laporan keuangan yang diajukan dalam rancangan Undang-Undang sebagaimana yang dimaksud pada ayat ini adalah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diperiksa oleh BPK dan telah memuat koreksi/penyesuaian (audited financial statements) sebagaimana diuraikan pada Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pasal 18
Cukup jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4662 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.