Surat Menteri Keuangan Nomor: S-908/MK.04/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-908/MK.04/1991 TENTANG
PPN IMPOR PUPUK BERSUBSIDI
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Juni 1991 tentang permohonan penundaan pembayaran PPN impor pupuk bersubsidi, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan No. 812/KMK.04/1985 tanggal 27 September 1985 atas penyerahan pupuk bersubsidi dari importir kepada Pemerintah, PPN (Pajak Keluaran) dibayar oleh Pemerintah bersamaan dengan saat pembayaran subsidi;
|
|
2.
|
Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor pupuk bersubsidi wajib melunasi PPN (Pajak Masukan) pada waktu impor pupuk bersubsidi tersebut bersamaan dengan saat penyelesaian dokumen impor pada Kantor DJBC;
|
|
3.
|
PPN (Pajak Masukan) yang dibayar oleh importir pupuk bersubsidi dapat dikreditkan dengan PPN (Pajak Keluaran) yang ada dalam Masa Pajak yang bersangkutan tanpa menunggu pelunasan PPN (Pajak Keluaran) oleh Pemerintah.
|
|
|
|
|
Apabila terdapat kelebihan maka atas kelebihan tersebut dapat dikompensasi atau direstitusi sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 615/KMK.00/1989 tanggal 5 Juni 1989.
| |
|
|
|
|
Oleh karena itu permohonan Saudara untuk menangguhkan pembayaran PPN atas impor pupuk bersubsidi tidak dapat dikabulkan.
| |
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
15 Agustus 1991
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
J.B. SUMARLIN
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.