Surat Menteri Keuangan Nomor: S-574/MK.03/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-574/MK.03/1991 TENTANG
PENUNJUKAN PT. BANK BUANA INDONESIA SEBAGAI BANK PERSEPSI KAS NEGARA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |
|
|
|
|
Menunjuk surat Saudara No. 90/DIR/610 tanggal 24 Desember 1990 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 pasal 9 ayat (1), pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), serta Keputusan Menteri Keuangan No. 948/KMK.04/1983, maka dengan ini PT. Bank Buana Indonesia ditunjuk sebagai Bank Persepsi Kas Negara untuk penerimaan semua jenis pajak dan bukan pajak.
|
|
2.
|
Pelaksanaan yang berkaitan dengan penunjukan PT. Bank Buana Indonesia termaksud akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran.
|
|
|
|
|
Demikian agar maklum.
| |
|
| |
|
21 Mei 1991
MENTERI KEUANGAN R.I.,
ttd.
J.B. SUMARLIN
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.