Surat Menteri Keuangan Nomor: S-529/MK.01/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-529/MK.01/1997
 
TENTANG
 
STANDAR KONVERSI
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Sehubungan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 404/MPP/Kep/11/1997 tentang Standar Konversi bersama ini diinstruksikan kepada Saudara untuk menggunakan standar konversi tersebut sebagai dasar pemberian pelayanan di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai sepanjang yang menyangkut produk-produk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan tersebut.
 
Penerapan standar konversi termaksud tidak menghapuskan kewenangan post audit sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perpajakan, Kepabeanan maupun Cukai, dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
3 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.