Surat Menteri Keuangan Nomor: S-414/MK.01/1987

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-414/MK.01/1987
 
TENTANG
 
PENGENAAN PPN ATAS BATUBARA
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
  
Menunjuk surat Saudara Nomor : 049/84/M.DJP/87 tanggal 27 Januari 1987 perihal tersebut diatas, mengingat batubara merupakan hasil produksi melalui proses pengolahan lebih lanjut berupa pemecahan, disliming, konsentrasi, dan penyaringan dari bahan galian, maka batubara merupakan Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan Undang-undang PPN 1984.
 
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka atas penyerahan batubara terhutang PPN dan Perum Tambang Batubara ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
 
Demikian untuk dimaklumi adanya.
 
06 April 1987
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
RADIUS PRAWIRO
 
 
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.