Surat Menteri Keuangan Nomor: S-331/MK.04/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-331/MK.04/1999
 
TENTANG
 
PENGAWASAN PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH BENDAHARAWAN PEMERINTAH DAN BUMN/BUMD
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
  
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan di bidang perpajakan, sejalan dengan upaya meningkatkan penerimaan pajak guna kebutuhan dana untuk pembiayaan pelaksanaan pembangunan, dipandang perlu meningkatkan pengawasan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan melalui pemotongan/pemungutan/penyetoran pajak oleh Bendaharawan Pemerintah dan BUMN/BUMD.
 
Pada dasarnya kewajiban perpajakan Bendaharawan Pemerintah adalah sebagai pemotong/pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kewajiban perpajakan BUMN/BUMD adalah sehubungan dengan kegiatan usahanya, juga termasuk sebagai pemotong/pemungut pajak.
 
Dari hasil pengamatan selama ini, dijumpai beberapa rekanan yang ditunjuk BUMN/BUMD dan Pimpinan proyek Pemerintah ternyata tingkat kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sangat rendah, bahkan ada yang tidak jelas alamat/domisilinya.
 
Untuk itu di mohon perhatiannya agar untuk setiap pengeluaran pembangunan/pengeluaran rutin yang telah dilaksanakan, dibuat daftar rekanan yang mengerjakan proyek atau pengadaan barang/jasa tersebut sebagaimana lampiran 1 dan 2 dan selanjutnya dikirimkan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan pengantar sebagaimana lampiran 3. Daftar tersebut antara lain harus memuat sebagai berikut:
1.
Pengeluaran Pembangunan (lampiran 1)
 
1.1.
Departemen/Lembaga, kantor, satuan kerja, proyek/bagian proyek dan BUMN/BUMD yang mempunyai DIP/SKO/Dokumen lain yang dipersamakan;
 
1.2.
Nama proyek;
 
1.3.
Lokasi proyek;
 
1.4.
Nama Pimpinan proyek;
 
1.5.
Nama dan NPWP Bendaharawan;
 
1.6.
Nomor, Tanggal dan Nilai proyek dalam surat perjanjian/kontrak;
 
1.7.
Nama rekanan;
 
1.8.
Alamat rekanan;
 
1.9.
NPWP rekanan;
 
1.10.
Jumlah pembayaran yang telah dilakukan
2.
Pengeluaran Rutin (lampiran 2)
 
2.1.
Departemen/Lembaga, kantor, satuan kerja, proyek/bagian proyek dan BUMN/BUMD yang mempunyai DIK/SKO/Dokumen lain yang dipersamakan;
 
2.2.
Nama dan NPWP Bendaharawan;
 
2.3.
Nomor, Tanggal dan Nilai pengadaan barang dan jasa dalam SPK;
 
2.4.
Nama rekanan;
 
2.5.
Alamat rekanan;
 
2.6.
NPWP rekanan;
 
2.7.
Jumlah pembayaran yang telah dilakukan.
 
Perlu ditambahkan bahwa data tersebut akan sangat bermanfaat dalam pengawasan kewajiban perpajakan dari Bendaharawan dan BUMN/BUMD dimaksud dan dapat membantu kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pemeriksaan pajak.
 
Mengingat proyek Pemerintah atau BUMN dibiayai dari APBN atau dana BUMN/BUMD, maka semestinya yang ditunjuk untuk melaksanakannya harus rekanan yang telah terbukti kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya kepada Negara. Untuk itu, dalam penunjukan rekanan agar disyaratkan rekanan melampirkan bukti tanda terima pemasukan SPT dan fotocopy surat setoran pembayaran pajaknya.
 
Apabila terdapat hal-hal yang belum jelas, pihak Pimpinan proyek dan pihak Bendaharawan dapat menghubungi Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPP/KPPBB) setempat untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
 
Agar maksud surat ini dapat lebih efektif dilaksanakan, maka diminta bantuan Saudara Pimpinan Lembaga Tertinggi/Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Pimpinan Lembaga Non Departemen, dan Direksi BUMN/BUMD untuk meneruskan hal ini kepada pejabat-pejabat yang menangani proyek-proyek dan pembelanjaan rutin untuk diketahui, diperhatikan, dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
Demikian kami sampaikan, atas bantuan serta kerja sama yang baik diucapkan terima kasih.
 
24 Agustus 1999
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BAMBANG SUBIANTO
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.