Surat Menteri Keuangan Nomor: S-257/MK.013/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-257/MK.013/1991
 
TENTANG
 
PEMBUKUAN DALAM MATA UANG DOLLAR AS
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
  
Menanggapi surat permohonan Saudara tanggal 15 Pebruari 1991 Nomor: 113/0760/91 tentang permohonan untuk menggunakan catatan keuangan serta pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat, maka sesuai dengan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta sejalan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 444/KMK.04/1989 tanggal 5 Mei 1989 dan Pasal 14 ayat (1) dari Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT. Lusang Mining, dengan ini diberitahukan bahwa kami dapat menyetujui permohonan Saudara dengan catatan bahwa sesuai dengan Pasal 3 Surat Keputusan Menteri Keuangan tersebut diatas, Saudara tetap berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan beserta lampiran-lampirannya dalam Bahasa Indonesia.
 
Demikian agar maklum.
 
12 Maret 1991
MENTERI KEUANGAN,
ttd
J.B. SUMARLIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.