Surat Menteri Keuangan Nomor: S-235/MK.02/2007

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-235/MK.02/2007
 
TENTANG
TINDAK LANJUT LAPORAN HASIL AUDIT TIM OPTIMALISASI PENERIMAAN NEGARA (TIM OPN) BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN (BPKP) ATAS INDIKASI ADANYA PNBP YANG BERASAL DARI PELAYANAN JASA PENERBANGAN DAN PELAYANAN JASA KEBANDARUDARAAN PADA PT. ABC TAHUN 2000 S.D. 2004.
 
 
Sehubungan dengan laporan hasil audit Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (Tim OPN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas indikasi adanya PNBP yang berasal dari Pelayanan Jasa Penerbangan dan Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada PT. ABC Tahun 2000 s.d. 2004, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1.
Hasil audit Tim OPN BPKP antara lain merekomendasikan:
 
a.
Membuat peraturan lebih lanjut untuk memperjelas status penerimaan dan pelayanan jasa penerbangan;
 
b.
Memerintahkan BMG untuk menghitung dan menagih PNBP atas jasa pelayanan meteorologi penerbangan yang diberikan kepada PT. ABC sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 dan segera menyetorkan tagihan dimaksud ke Kas Negara.
2.
Berkenaan dengan rekomendasi Tim OPN pada butir 1 di atas, dan mengingat pengaturan bidang transportasi udara merupakan kewenangan Departemen Perhubungan dan pengaturan kemeteorologian merupakan kewenangan Badan Meteorologi dan Geofisika, kiranya rekomendasi tersebut dapat Saudara tindak lanjuti sebagaimana mestinya.
 
 
Demikian disampaikan dan atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih.
 
28 Mei 2007
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.