Surat Menteri Keuangan Nomor: S-234/MK.02/2006

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-234/MK.02/2006
 
TENTANG
PENYELESAIAN HUTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) PELAYANAN KEMETEOROLOGIAN
  
Sehubungan dengan laporan hasil audit Tim Optimalisasi Penerimaan Negara (Tim OPN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas indikasi adanya PNBP yang berasal dari Pelayanan Jasa Penerbangan dan Pelayanan Jasa Kebandarudaraan pada PT. ABC Tahun 2000 s.d 2004, dengan ini dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Hasil audit Tim OPN BPKP antara lain menyimpulkan bahwa terdapat kewajiban PNBP atas pelayanan meteorologi penerbangan (periode tahun 2000 s.d. 2002) yang harus dipenuhi oleh PT. ABC sebesar Rp17.672.854.937,00.
2.
Berkenaan dengan hal tersebut, dan dalam rangka intensifikasi PNBP diharapkan bantuan Saudara untuk segera memenuhi kewajiban PNBP dimaksud kepada Badan Meteorologi dan Geofisika.
3.
Selanjutnya kewajiban pembayaran atas pelayanan meteorologi penerbangan periode Tahun 2003 dan seterusnya yang diterima oleh PT. ABC, agar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
 
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
28 Mei 2006
MENTERI KEUANGAN
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.