Surat Menteri Keuangan Nomor: S-22/MK/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-22/MK/1991 TENTANG
SANKSI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |||||
|
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Nopember 1991 mengenai permohonan penghapusan sanksi administrasi perpajakan yang dikenakan atas perusahaan-perusahaan Manunggal Group, setelah surat tersebut kami pelajari dengan seksama dengan memperhatikan:
| |||||
| - |
bunyi dan makna ketentuan-ketentuan perpajakan yang berkenaan dengan masalah yang diajukan,
| ||||
|
-
|
sebab-sebab yang mendasari dilakukannya pemeriksaan atas perusahaan-perusahaan Manunggal Group.
| ||||
|
-
|
sasaran yang ingin dicapai oleh ketentuan perpajakan yang bersangkutan.
| ||||
|
| |||||
|
Bersama ini diberikan jawaban sebagai berikut:
| |||||
|
1.
|
Menurut ketentuan Undang-Undang Pajak yang berlaku, yang berwenang untuk meninjau kembali pengenaan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak adalah Direktur Jenderal Pajak.
| ||||
|
2.
|
Berhubung dengan apa yang dikemukakan dalam butir 1 di atas, kami telah teruskan permohonan Saudara kepada Sdr. Direktur Jenderal Pajak untuk dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya dan diberi keputusan yang jelas, obyektif dan adil.
| ||||
|
3.
|
Yang dimaksud dengan:
| ||||
|
| - |
jelas, adalah bahwa apabila permohonan peninjauan kembali sanksi administrasi itu ditolak atau hanya dikabulkan sebahagian hendaknya jelas kepada Saudara apa dasar-dasar pertimbangannya.
| |||
|
|
-
|
obyektif, adalah bahwa keputusan tersebut didasarkan atas kenyataan sebenarnya dan tidak didasarkan kepada penilaian pribadi pejabat pajak;
| |||
|
| - |
adil, adalah bahwa apabila permohonan Saudara tidak disetujui atau apabila sanksi administrasi itu dikurangkan 50%, maka penolakan yang serupa juga diberikan kepada perusahaan-perusahaan lain di luarnya Manunggal Group yang melakukan kesalahan yang sama atau pengurangan 50% juga diberikan kepada perusahaan lain yang melakukan kekhilafan yang sama.
| |||
|
4.
|
Sesuai dengan uraian pada butir-butir 1 s/d 3 di atas, hendaknya Saudara menghubungi Sdr. Direktur Jenderal Pajak, untuk mendapatkan keputusan sebagaimana mestinya atas permohonan Saudara tersebut.
| ||||
|
5.
|
Agar keputusan Sdr. Direktur Jenderal Pajak tersebut dapat diberikan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, diharapkan Saudara memberikan bantuan sepenuhnya dalam bentuk pemberian formasi yang benar mengenai hal-hal yang penting diperhatikan oleh Sdr. Direktur Jenderal Pajak dalam mempertimbangkan permohonan Saudara tersebut.
| ||||
|
|
| ||||
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |||||
|
| |||||
|
14 Januari 1991
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd J.B. SUMARLIN | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.