Surat Menteri Keuangan Nomor: S-22/MK/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-22/MK/1991
 
TENTANG
 
SANKSI ADMINISTRASI PERPAJAKAN
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 10 Nopember 1991 mengenai permohonan penghapusan sanksi administrasi perpajakan yang dikenakan atas perusahaan-perusahaan Manunggal Group, setelah surat tersebut kami pelajari dengan seksama dengan memperhatikan:
-
bunyi dan makna ketentuan-ketentuan perpajakan yang berkenaan dengan masalah yang diajukan,
-
sebab-sebab yang mendasari dilakukannya pemeriksaan atas perusahaan-perusahaan Manunggal Group.
-
sasaran yang ingin dicapai oleh ketentuan perpajakan yang bersangkutan.
 
Bersama ini diberikan jawaban sebagai berikut:
1.
Menurut ketentuan Undang-Undang Pajak yang berlaku, yang berwenang untuk meninjau kembali pengenaan sanksi administrasi kepada Wajib Pajak adalah Direktur Jenderal Pajak.
2.
Berhubung dengan apa yang dikemukakan dalam butir 1 di atas, kami telah teruskan permohonan Saudara kepada Sdr. Direktur Jenderal Pajak untuk dipertimbangkan dengan sebaik-baiknya dan diberi keputusan yang jelas, obyektif dan adil.
3.
Yang dimaksud dengan:
 
-
jelas, adalah bahwa apabila permohonan peninjauan kembali sanksi administrasi itu ditolak atau hanya dikabulkan sebahagian hendaknya jelas kepada Saudara apa dasar-dasar pertimbangannya.
 
-
obyektif, adalah bahwa keputusan tersebut didasarkan atas kenyataan sebenarnya dan tidak didasarkan kepada penilaian pribadi pejabat pajak;
 
-
adil, adalah bahwa apabila permohonan Saudara tidak disetujui atau apabila sanksi administrasi itu dikurangkan 50%, maka penolakan yang serupa juga diberikan kepada perusahaan-perusahaan lain di luarnya Manunggal Group yang melakukan kesalahan yang sama atau pengurangan 50% juga diberikan kepada perusahaan lain yang melakukan kekhilafan yang sama.
4.
Sesuai dengan uraian pada butir-butir 1 s/d 3 di atas, hendaknya Saudara menghubungi Sdr. Direktur Jenderal Pajak, untuk mendapatkan keputusan sebagaimana mestinya atas permohonan Saudara tersebut.
5.
Agar keputusan Sdr. Direktur Jenderal Pajak tersebut dapat diberikan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, diharapkan Saudara memberikan bantuan sepenuhnya dalam bentuk pemberian formasi yang benar mengenai hal-hal yang penting diperhatikan oleh Sdr. Direktur Jenderal Pajak dalam mempertimbangkan permohonan Saudara tersebut.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
14 Januari 1991
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
J.B. SUMARLIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.