Surat Menteri Keuangan Nomor: S-167/KMK.04/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-167/KMK.04/1996
 
TENTANG
 
PERPANJANGAN MASA TRANSISI PEMBERIAN FASILITAS PENANGGUHAN PEMBAYARAN PPN/PPnBM ATAS IMPOR BARANG MODAL TERTENTU
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 239/A.1/1996 tanggal 6 Maret 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan bahwa kami dapat menyetujui perpanjangan masa transisi penghapusan fasilitas penangguhan PPN/PPnBM dari yang terakhir telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak meliputi persetujuan penanaman modal atau persetujuan perluasannya sampai dengan 31 Maret 1996 dengan mengacu kepada surat kami Nomor S-173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995, menjadi sampai dengan 31 Maret 1998.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
29 Maret 1996
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.