Surat Menteri Keuangan Nomor: S-159/MK.01/1986
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-159/MK.01/1986 TENTANG
PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS RUMAH-RUMAH DINAS
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |||||
|
Sehubungan dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sejak tanggal 1 Januari 1986, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| |||||
|
1.
|
Rumah-rumah Dinas dan Rumah-rumah Peristirahatan dari Instansi yang Saudara pimpin merupakan obyek Pajak Bumi dan Bangunan;
| ||||
|
2.
|
Wajib Pajak dari obyek pajak berupa Rumah Dinas sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah penghuninya;
| ||||
|
3.
|
Mengenai Rumah-rumah Peristirahatan dari Instansi wajib pajaknya adalah Instansi yang bersangkutan.
| ||||
|
|
| ||||
|
Perlu diberitahukan di sini bahwa pengertian Rumah Dinas dan Rumah Peristirahatan meliputi juga Rumah-rumah Dinas dan Rumah Peristirahatan dari BUMN serta BUMD.
| |||||
|
| |||||
|
Demikian untuk dimaklumi dan mendapatkan perhatian Saudara.
| |||||
|
| |||||
|
14 Februari 1986
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd RADIUS PRAWIRO | |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.