Surat Menteri Keuangan Nomor: S-159/MK.01/1986

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-159/MK.01/1986
 
TENTANG
 
PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS RUMAH-RUMAH DINAS
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
Sehubungan dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sejak tanggal 1 Januari 1986, bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Rumah-rumah Dinas dan Rumah-rumah Peristirahatan dari Instansi yang Saudara pimpin merupakan obyek Pajak Bumi dan Bangunan;
2.
Wajib Pajak dari obyek pajak berupa Rumah Dinas sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah penghuninya;
3.
Mengenai Rumah-rumah Peristirahatan dari Instansi wajib pajaknya adalah Instansi yang bersangkutan.
 
 
Perlu diberitahukan di sini bahwa pengertian Rumah Dinas dan Rumah Peristirahatan meliputi juga Rumah-rumah Dinas dan Rumah Peristirahatan dari BUMN serta BUMD.
 
Demikian untuk dimaklumi dan mendapatkan perhatian Saudara.
 
14 Februari 1986
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd
RADIUS PRAWIRO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.