Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1110/MK/1985
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-1110/MK/1985 TENTANG
PAJAK PENGHASILAN ATAS JASA GIRO
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| |
|
Sebagaimana dimaklumi selama ini penghasilan berupa jasa giro yang diterima kontraktor Minyak Asing yang beroperasi di Indonesia oleh Bank yang bersangkutan dipungut pajak berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983.
| |
|
| |
|
Dalam hubungan ini perlu kami beritahukan bahwa khusus untuk kontraktor Minyak Asing termaksud diatas jasa giro yang diterima perusahaan dimaksud tidak perlu lagi dipungut pajak oleh Bank-bank pemberi jasa giro, oleh karena pajaknya telah termasuk dalam jumlah kewajiban yang diselesaikan berdasarkan Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1971.
| |
|
| |
|
Demikian agar saudara maklum.
| |
|
27 September 1985
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
RADIUS PRAWIRO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.