Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Berlaku

    SURAT EDARAN
    NOMOR SE-2/SP/2021

     
    TENTANG
     
    PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-01/SP/2021 TENTANG PROSEDUR PEMBERIAN LAYANAN PERSIDANGAN DAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK
     
     
    Yth.
     
    1.
    Para Hakim Pengadilan Pajak;
    2.
    Para Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak;
    3.
    Para Pengguna Layanan Pengadilan Pajak.
     
     
    A.

    Umum

     
    Memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019, dipandang perlu melakukan penyesuaian ketentuan dalam Surat Edaran Nomor SE-01/SP/2021 tentang Prosedur Pemberian Layanan Persidangan dan Administrasi Secara Tatap Muka Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak, yang terkait dengan prosedur dan tata tertib pelayanan bagi Pengguna Layanan yang datang secara tatap muka.
     
     
    B.

    MAKSUD DAN TUJUAN

     
    Maksud dan Tujuan ditetapkannya Surat Edaran ini adalah untuk tetap menjaga kualitas dan kelancaran pelayanan dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan pengguna layanan yang terdiri dari para pihak yang bersengketa, tamu lain selain para pihak yang bersengketa, termasuk aspek kesehatan dan keamanan bagi Hakim Pengadilan Pajak, Pegawai, dan Petugas di lingkungan Pengadilan Pajak, dengan menyesuaikan terhadap kebijakan terbaru dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
     
     
    C.

    RUANG LINGKUP

     
    Surat Edaran ini mengatur penyesuaian atas salah satu ketentuan mengenai prosedur dan tata tertib pelayanan bagi Pengguna Layanan yang datang secara tatap muka.
     
     
    D.

    DASAR

     
    1.
    Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;
     
    2.
    Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019;
     
    3.
    Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-01/SP/2021 tentang Prosedur Pemberian Layanan Persidangan dan Administrasi Secara Tatap Muka Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak.
     
     
     
    E.

    KETENTUAN

     
    Ketentuan mengenai prosedur dan tata tertib layanan dalam angka 2 huruf b butir 1) dalam Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor SE-01/PP/2021 tentang Prosedur Pemberian Layanan Persidangan dan Administrasi Secara Tatap Muka Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pengadilan Pajak, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
     
    b.
    Pengguna Layanan yang datang harus:
     
     
    1)
    dalam keadaan sehat dan menggunakan 2 (dua) lapis masker sesuai anjuran Satuan Petugas COVID-19 Pemerintah, serta wajib menunjukkan:
     
     
     
    a)
    surat keterangan pemeriksaan rapid antigen dengan hasil negatif yang berlaku paling lama 3 x 24 jam sejak tanggal surat; atau
     
     
     
    b)
    bukti status telah divaksin paling kurang vaksinasi dosis pertama pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
     
     
     
    F.

    PENUTUP

     
    Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan secara berkala sesuai dengan arahan atau kebijakan dari Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, Ketua Pengadilan Pajak, dan/atau perkembangan status kasus konfirmasi positif COVID-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.
     
     
    Demikian Surat Edaran ini diterbitkan untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
     
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 27 Agustus 2021
    SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK
    ttd.
    DENDI A. WIBOWO
     

    Surat Edaran Sekretaris Pengadilan Pajak SE-2/SP/2021 - Perpajakan DDTC