Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/SEOJK.06/2025

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23/SEOJK.06/2025
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 25/SEOJK.05/2019 TENTANG LAPORAN BULANAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA DAN PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH
 
 
 
 
 
 
 
 
Sehubungan dengan amanat Pasal 128 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 43/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 65/OJK) dan mengingat adanya kebutuhan penyempurnaan pos-pos pelaporan yang dibutuhkan dalam rangka pengawasan, diperlukan perubahan terhadap Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2019 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut:
I.
Beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2019 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah, diubah sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Romawi V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
1.
Penyampaian Laporan Bulanan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan secara daring melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
2.
Dalam menyampaikan Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada angka 1, petugas penyusun sebagaimana dimaksud dalam Romawi IV angka 2 harus memiliki akses terhadap sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
3.
Untuk memperoleh akses sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 2, Direksi harus menyampaikan permohonan sesuai dengan format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dengan menyampaikan alamat surat elektronik pengguna (email user).
 
 
4.
Dalam hal Perusahaan melakukan perubahan alamat surat elektronik pengguna (email user) sebagaimana dimaksud pada angka 3, Direksi harus menyampaikan permohonan perubahan akses sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 2 sesuai dengan format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.
 
 
5.
Dalam hal:
 
 
 
a.
sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 belum tersedia; dan/atau
 
 
 
b.
sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Perusahaan mengalami gangguan teknis atau keadaan kahar,
 
 
 
Perusahaan menyampaikan Laporan Bulanan secara daring dalam bentuk dokumen elektronik melalui alamat surat elektronik yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
6.
Dalam hal sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia, terjadi gangguan teknis atau keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada angka 5, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan atau pengumuman dalam situs web Otoritas Jasa Keuangan dan/atau surat elektronik kepada Perusahaan.
 
 
7.
Dalam hal gangguan teknis atau keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b terjadi pada Perusahaan, maka Perusahaan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama setelah terjadinya gangguan teknis atau keadaan kahar.
 
 
8.
Keadaan kahar sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b antara lain kebakaran, kerusuhan massa, perang, konflik bersenjata, sabotase, pandemi, serangan siber, serta bencana alam, bencana nonalam, dan/atau bencana sosial yang mengganggu kegiatan operasional Perusahaan, yang dapat dibuktikan dengan pernyataan dari pejabat instansi yang berwenang.
 
 
9.
Penyampaian Laporan Bulanan dalam bentuk dokumen elektronik melalui surat elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 5 disampaikan melalui alamat [email protected] atau alamat lain yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan ditujukan kepada:
 
 
 
Otoritas Jasa Keuangan
u.p. Kepala Departemen Pengelolaan Data dan Statistik dengan tembusan kepada:
 
 
 
 
 
 
a.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Khusus bagi Perusahaan dan UUS yang berkantor pusat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi; atau
 
 
 
b.
Kepala Kantor OJK setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Perusahaan dan UUS.
 
 
10.
Dalam hal surat elektronik yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 5 mengalami gangguan teknis, Perusahaan menyampaikan Laporan Bulanan secara luring dalam bentuk dokumen elektronik dengan menggunakan media penyimpanan data elektronik yang dikirimkan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat yang ditandatangani oleh Direksi dan ditujukan kepada:
 
 
 
Otoritas Jasa Keuangan
u.p. Kepala Departemen Pengelolaan Data dan Statistik Gedung Menara Radius Prawiro Lantai 14
Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jalan MH. Thamrin Nomor 2, Jakarta, 10110 
dengan tembusan kepada:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
a.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Khusus bagi Perusahaan dan UUS yang berkantor pusat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi; atau
 
 
 
b.
Kepala Kantor OJK setempat sesuai dengan wilayah tempat kedudukan kantor pusat Perusahaan dan UUS.
 
 
11.
Penyampaian Laporan Bulanan secara luring sebagaimana dimaksud pada angka 10 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
 
 
 
a.
diserahkan langsung; atau
 
 
 
b.
dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman,
 
 
 
ke kantor Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan alamat sebagaimana dimaksud pada angka 10.
 
 
12.
Penyampaian Laporan Bulanan secara luring sebagaimana dimaksud pada angka 10 disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan pada hari kerja dan jam kerja Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
13.
Dalam hal terjadi gangguan teknis atau keadaan kahar, Otoritas Jasa Keuangan dapat menetapkan penundaan batas waktu penyampaian Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada angka 12 selama masa pemulihan sistem aplikasi pelaporan.
 
 
14.
Dalam menetapkan penundaan batas waktu penyampaian Laporan Bulanan sebagaimana dimaksud pada angka 13, Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan waktu dan penyelesaian terjadinya gangguan teknis dan keadaan kahar.
 
 
15.
Dalam hal terdapat perubahan alamat kantor Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 10, Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan pemberitahuan atau pengumuman mengenai perubahan alamat dalam situs web Otoritas Jasa Keuangan dan/atau melalui surat elektronik kepada Perusahaan.
 
 
16.
Perusahaan dinyatakan telah menyampaikan Laporan Bulanan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
 
 
a.
untuk penyampaian secara daring melalui:
 
 
 
 
1)
sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan dibuktikan dengan tanda terima dari sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan; atau
 
 
 
 
2)
surat elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan dibuktikan dengan bukti pengiriman surat elektronik dan/atau tanda terima dari surat elektronik Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal pengiriman melalui sistem jaringan komunikasi data Otoritas Jasa Keuangan belum tersedia, mengalami gangguan teknis, atau terjadi keadaan kahar; atau
 
 
 
b.
untuk penyampaian secara luring dalam bentuk dokumen elektronik dengan menggunakan media penyimpanan data elektronik, dibuktikan dengan tanda terima dari Otoritas Jasa Keuangan.
 
 
17.
Pertanyaan yang berkaitan dengan penyampaian Laporan Bulanan dapat disampaikan kepada helpdesk Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor telepon 021-29600000 ext. 7000 atau alamat surat elektronik (email) [email protected].
 
2.
Lampiran II dan Lampiran III Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2019 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah diubah sehingga menjadi Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran OJK ini.
 
3.
Ketentuan Romawi VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
a.
Perusahaan dan UUS harus melakukan uji coba penyampaian Laporan Bulanan sesuai bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian yang diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini dengan menggunakan data Laporan Bulanan periode bulan Januari sampai dengan Maret 2027.
 
 
b.
Dengan ditetapkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, kewajiban Perusahaan dan UUS untuk menyampaikan Laporan Bulanan sampai dengan periode laporan bulan Maret 2027 tetap dilakukan sesuai dengan bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.05/2019 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Modal Ventura Dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
 
 
c.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2027.
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2025
KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS LEMBAGA PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN MODAL VENTURA, LEMBAGA KEUANGAN MIKRO DAN
LEMBAGA JASA KEUANGAN LAINNYA OTORITAS JASA KEUANGAN,
ttd.
AGUSMAN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.