Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 4 Tahun 2021
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 4 TAHUN 2021 TENTANG
PENERAPAN BEBERAPA KETENTUAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN
| ||
|
| ||
|
Untuk menjamin ketepatan, kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan, Mahkamah Agung mengatur sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
| |
|
|
a.
|
Setiap orang dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaknai sebagai orang pribadi dan korporasi.
|
|
|
b.
|
Tindak pidana di bidang perpajakan dapat dimintakan pertanggungjawaban kepada orang pribadi dan korporasi.
|
|
|
c.
|
Korporasi selain dijatuhkan pidana denda dapat dijatuhkan pidana tambahan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|
|
2.
|
Pengadilan Negeri yang Berwenang Mengadili Praperadilan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
Praperadilan terkait tindak pidana di bidang perpajakan diadili oleh pengadilan negeri di daerah hukum tempat kedudukan penyidik atau kedudukan penuntut umum dalam hal permohonan pemberhentian penuntutan.
| |
|
3.
|
Tanggung Jawab Pidana Pengurus dalam Tindak Pidana di Bidang Perpajakan dalam hal Korporasi Pailit dan/atau Bubar
Pailit dan/atau bubarnya korporasi tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana pengurus dan/atau pihak lain atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukannya pada saat terjadinya tindak pidana.
| |
|
4.
|
Pidana Percobaan
Pidana percobaan tidak dapat dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana di bidang perpajakan.
| |
|
| ||
|
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| ||
|
| ||
|
Jakarta, 29 November 2021
KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD SYARIFUDDIN
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.