Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 2 Tahun 2024

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 2 TAHUN 2024
 
TENTANG
 
PEMBERLAKUAN HASIL RUMUSAN RAPAT PLENO KAMAR MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2024 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN
 
 
 
 
Penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung salah satunya bertujuan untuk menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan. Rapat Pleno Kamar adalah salah satu instrumen untuk mewujudkan tujuan tersebut. Oleh karena itu, sejak tahun 2012 setiap kamar di Mahkamah Agung secara rutin menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar.
Mahkamah Agung pada tanggal 5 November 2024 sampai dengan 7 November 2024 telah menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar untuk membahas permasalahan teknis yudisial dan non-teknis yudisial yang mengemuka pada masing-masing kamar. Rapat Pleno Kamar tersebut telah melahirkan rumusan berupa kaidah hukum pada kamar teknis dan program pada kamar kesekretariatan sebagai berikut.
1.
Kamar Pidana.
2.
Kamar Perdata.
3.
Kamar Agama.
4.
Kamar Militer.
5.
Kamar Tata Usaha Negara.
6.
Kamar Kesekretariatan.
 
 
 
 
Sehubungan dengan hasil rumusan Rapat Pleno Kamar tersebut, disampaikan hal-hal sebagai berikut.
1.
Kaidah hukum dan/atau program Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Mahkamah Agung ini.
2.
Menjadikan seluruh hasil rumusan Rapat Pleno Kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2024, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan seluruh hasil rumusan tersebut diberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara pada semua tingkat peradilan dan program kesekretariatan Mahkamah Agung.
3.
Hasil rumusan pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2023 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansi bertentangan dengan hasil rumusan rapat pleno kamar tahun 2024, rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
 
 
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Desember 2024
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA,
dto.
SINARTO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.