Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-93/PJ/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-93/PJ/2002 TENTANG
PENGGUNAAN KODE MATA ANGGARAN PEMBAYARAN IMBALAN BUNGA (SPM-IB)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor SE-183/A/2001 tentang Penyempurnaan Penggunaan Kode MAK dan Kode MAP Tahun Anggaran 2001, dengan ini diberitahukan bahwa kode mata anggaran pembayaran imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) untuk Tahun Anggaran 2002 telah diubah menjadi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Demikian untuk diketahui dan agar Saudara segera mensosialisasikan kepada petugas yang bersangkutan serta mengawasi pelaksanaannya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21 Februari 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.