Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-91/PJ.6/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-91/PJ.6/1991 TENTANG
PENGENAAN PBB SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN PERTAMBANGAN, PERIKANAN DAN PETERNAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ.6/1991, tanggal 8 Pebruari 1991 perihal pengenaan PBB tahun 1991, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-1147/KMK.04/1991, tanggal 22 Nopember 1991 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
|
|
2.
|
Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-1029/PJ.6/1991, tanggal 23 Desember 1991 tentang Besarnya Standar Investasi Tanaman Perkebunan.
|
|
3.
|
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-90/PJ.6/1991, tanggal 23 Desember 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan PBB Usaha Bidang Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, Perikanan dan Peternakan.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
26 Desember 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.