Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-91/PJ.6/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-91/PJ.6/1991
 
TENTANG
 
PENGENAAN PBB SEKTOR PERKEBUNAN, PERHUTANAN PERTAMBANGAN, PERIKANAN DAN PETERNAKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ.6/1991, tanggal 8 Pebruari 1991 perihal pengenaan PBB tahun 1991, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP-1147/KMK.04/1991, tanggal 22 Nopember 1991 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
2.
Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-1029/PJ.6/1991, tanggal 23 Desember 1991 tentang Besarnya Standar Investasi Tanaman Perkebunan.
3.
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-90/PJ.6/1991, tanggal 23 Desember 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan PBB Usaha Bidang Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, Perikanan dan Peternakan.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
26 Desember 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.