Quick Guide
Hide Quick Guide
- Umum
- Maksud dan Tujuan
- Ruang Lingkup
- Dasar
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
||
|
||
A.
|
Umum |
|
Tata Naskah Dinas yang seragam dan berlaku secara nasional akan sangat mendukung kelancaran arus komunikasi dan informasi antar instansi pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan. | ||
Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini digunakan sebagai acuan umum penyelenggaraan administrasi umum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. | ||
B. |
Maksud dan Tujuan |
|
1. | Maksud | |
Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak disusun agar dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan tata naskah dinas sesuai dengan bidang tugas masing-masing. | ||
2. | Tujuan | |
Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak bertujuan menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau dengan instansi lain di luar Direktorat Jenderal Pajak dalam penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan. | ||
C.
|
Ruang Lingkup |
|
|
Ruang lingkup Tata Naskah Dinas Direktorat Jenderal Pajak meliputi berbagai kegiatan yang mencakup pengaturan tentang jenis dan format naskah dinas, penyusunan naskah dinas, penggunaan lambang negara, logo dan cap dinas, penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tata persuratan dan penggunaan media surat-menyurat.
|
|
|
Dalam beberapa hal terdapat naskah dinas yang diatur secara khusus seperti naskah dinas dalam hal kepegawaian, penagihan, pemeriksaan, dan litigasi. Terhadap naskah dinas yang telah diatur secara khusus maka naskah dinas mengacu pada ketentuannya masing-masing.
|
|
|
|
|
D.
|
Dasar |
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 tanggal 27 Agustus 2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan. | ||
|
||
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dipergunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas di Direktorat Jenderal Pajak.
|
||
|
||
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2011 DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. FUAD RAHMANY |