Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-88/PJ/2010

     
    TENTANG
     
    PENGAWASAN KEPATUHAN PEMBAYARAN MASA
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       
    Dalam rangka pengamanan penerimaan pajak sebagaimana amanat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Direktorat Jenderal Pajak perlu meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Data dalam beberapa tahun terakhir ini menunjukkan bahwa peranan pembayaran masa dalam total penerimaan pajak cukup besar yaitu sekitar 75%. Untuk itu perlu adanya pengawasan yang lebih intensif dan optimal terhadap pemenuhan kewajiban pembayaran masa. Sehubungan dengan upaya peningkatan kepatuhan pembayaran masa tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
     
     
    I.

    PENGERTIAN

     
    Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan:
     
    1.
    Pembayaran Masa adalah pembayaran pajak yang wajib dilaksanakan oleh WP untuk setiap masa pajak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;
     
    2.
    Tabelaris Pengawasan Pembayaran Masa yang selanjutnya disebut Tabelaris adalah media yang digunakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan pengawasan kepatuhan Pembayaran Masa yang dibuat secara elektronik;
     
    3.
    Tabelaris Modul Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut Tabelaris MPN adalah aplikasi yang berisi informasi pembayaran pajak yang datanya bersumber dari MPN di portal Direktorat Jenderal Pajak;
     
    4.
    Jumlah pembayaran pajak seharusnya adalah jumlah pajak yang harus dibayar WP untuk setiap masa pajak yang perhitungannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
     
    5.
    Jumlah pembayaran pajak berdasarkan analisa adalah perkiraan jumlah pajak yang harus dibayar WP untuk setiap masa pajak yang perhitungannya berdasarkan hasil analisa kewajaran sesuai dengan data transaksi yang dilakukan WP;
     
    6.
    Pembayaran tidak wajar adalah Pembayaran Masa yang tidak mencerminkan jumlah pembayaran pajak seharusnya dan/atau jumlah pembayaran pajak berdasarkan analisa;
     
    7.
    Pembayaran fluktuatif adalah Pembayaran Masa yang jumlahnya mengalami kenaikan dan penurunan secara signifikan selama enam bulan terakhir;
     
    8.
    Konfirmasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh KPP kepada WP untuk mengecek ulang kebenaran data pembayaran pajak yang dapat dilakukan melalui surat, telepon, faksimile, surat elektronik atau media lainnya.
     
     
     
     
    II.

    JENIS PEMBAYARAN MASA YANG DIAWASI

     
    1.
    Pada dasarnya semua jenis Pembayaran Masa wajib dilakukan pengawasan. Dalam rangka efektifitas pengawasan maka dilakukan prioritas terutama terhadap jenis pajak yang memberikan kontribusi besar bagi penerimaan pajak secara nasional, yaitu:
     
     
    a.
    PPh Pasal 21;
        b. PPh Pasal 22;
        c. PPh Pasal 22 Impor;
        d. PPh Pasal 23;
        e. PPh Pasal 25 Orang Pribadi;
        f. PPh Pasal 25 Badan;
        g. PPh Pasal 26;
        h. PPh Final;
        i. PPN Dalam Negeri;
        j. PPN Impor;
        k. PPnBM Dalam negeri;
        l. PPn BM Impor;
     
    2.
    Bagi KPP yang komposisi penerimaannya tidak seperti di atas, jenis pajak yang perlu dilakukan pengawasan dapat disesuaikan berdasarkan kontribusi terbesar di KPP tersebut.
           
    III.

    STRATEGI PENGAWASAN PEMBAYARAN MASA

     
    1.
    Pada dasarnya semua WP harus dilakukan pengawasan Pembayaran Masanya. Untuk KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya dilakukan terhadap semua WP. Sedangkan di KPP Pratama dan KPP lainnya yang jumlah WP-nya lebih dari 1.000, prioritas WP yang diawasi adalah terhadap 1.000 WP penentu penerimaan yang diwajibkan dibuat profilnya.
     
    2.
    Daftar WP penentu penerimaan pada angka 1 di atas, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2010 dan nomor SE-69/PJ/2010;
     
    3.
    Pada tahun 2010 prioritas WP yang diawasi oleh setiap KPP dilakukan secara bertahap sebagai berikut:
     
     
    a.
    Bulan Agustus sebanyak 100 WP yakni atas masa Januari sampai dengan Juli;
     
     
    b.
    Bulan September ditambah sebanyak 100 WP lainnya, sehingga seluruhnya menjadi 200 WP yakni atas masa Januari sampai dengan Agustus;
     
     
    c.
    Bulan Oktober ditambah lagi 100 WP lainnya, sehingga seluruhnya menjadi 300 WP yakni atas masa Januari sampai dengan September;
     
     
    d.
    Bulan Nopember ditambah lagi 100 WP lainnya, sehingga seluruhnya menjadi 400 WP yakni atas masa Januari sampai dengan Oktober
     
     
    e.
    Bulan Desember ditambah lagi 100 WP lainnya, sehingga seluruhnya menjadi 500 WP yakni atas masa Januari sampai dengan Nopember;
     
     
    f.
    Bulan Januari dan bulan-bulan berikutnya tahun 2011 dan tahun selanjutnya dilakukan penambahan pengawasan hingga 1.000 WP penentu penerimaan.
     
     
     
     
    IV.

    PROGRAM PENGAWASAN DI KPP

     
    Program pengawasan di KPP dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
     
    1.
    Membuat daftar WP yang akan diawasi Pembayaran Masanya sesuai dengan Romawi III angka 1 dan angka 2;
     
    2.
    Pengelompokan per 100 WP sebagaimana Romawi III angka 3 sesuai dengan daftar urutan profil di masing-masing KPP;
     
    3.
    Tata cara pengawasan kepatuhan Pembayaran Masa dilaksanakan sebagaimana lampiran 1 surat edaran ini.
     
     
     
    V.

    PROGRAM DAN PENGAWASAN KANWIL DJP

     
    Program pengawasan di Kanwil dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
     
    1.
    Meneliti kelengkapan daftar WP penentu penerimaan setiap KPP di wilayah kerjanya;
     
    2.
    Memberikan bimbingan dan asistensi pelaksanaan pengawasan kepatuhan Pembayaran Masa secara aktif kepada KPP di wilayah kerjanya;
     
    3.
    Memonitor Pembayaran Masa per kelompok WP per jenis pajak, per KPP melalui Tabelaris MPN yang ada di Portal-DJP;
     
    4.
    Mengevaluasi dan menganalisis hasil monitoring Pembayaran Masa per KPP
     
    5.
    Memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada KPP;
     
    6.
    Memantau tindak lanjut Pembayaran Masa yang tidak sesuai dengan jumlah seharusnya atau hasil analisa per KPP.
           
    VI.

    LAIN-LAIN

     
    1.
    KPP mengirimkan seluruh daftar WP penentu penerimaan yang akan diawasi Pembayaran Masanya (Romawi III angka 1 dan angka 2) kepada Kepala Kanwil DJP paling lambat 10 hari setelah tanggal surat edaran ini. Pengiriman tersebut cukup dilakukan sekali saja;
     
    2.
    Kepala Kanwil DJP mengirimkan kompilasi daftar WP penentu penerimaan tersebut per KPP kepada Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat 15 hari setelah tanggal surat edaran ini;
     
    3.
    Sebelum aplikasi Tabelaris selesai dibuat sebagai bagian dari sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, agar masing-masing KPP memanfaatkan Tabelaris MPN yang ada di Portal-DJP dengan tatacara sebagaimana dijelaskan dalam lampiran 1 surat edaran ini.
     
    4.
    a.
    KPP mengirimkan rekapitulasi hasil pengawasan kepada Kepala Kanwil DJP paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dengan format sebagaimana lampiran 2.a.
     
     
    b
    Kanwil DJP mengirimkan rekapitulasi hasil pemantauan di KPP kepada Direktur Jenderal Pajak u.p Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan dengan format sebagaimana lampiran 2.b surat edaran ini (kompilasi dari seluruh KPP) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft Excel melalui e-mail ke: [email protected];
      5. Guna memudahkan pelaksanaan surat edaran ini agar pengadministrasiannya digabung dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2010 tentang Penggalian Potensi Berbasis Profil dan Benchmark dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-69/PJ/2010 tentang Target Rasio Pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Berbasis Profil Wajib Pajak pada Tahun 2010.
           
    Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
       
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 16 Agustus 2010
    Direktur Jenderal,
    ttd.
    Mochamad Tjiptardjo

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-88/PJ/2010 - Perpajakan DDTC