Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-86/PJ.6/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-86/PJ.6/1991 TENTANG
TATA CARA PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN PELAKSANAAN KLASIFIKASI NJOP ATAS BUMI/TANAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan Surat Kepala Kanwil VI Jakarta Raya Khusus Nomor: S-1051/WPJ.06/BD.05/1991 tanggal 27 September 1991 perihal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Tata cara pertanggungjawaban keuangan atas kegiatan penyusunan klasifikasi bumi/tanah agar berpedoman kepada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-49/PJ.6/1990 tanggal 1 Agustus 1990 tentang Pelaksanaan Pendataan objek PBB;
|
|
2.
|
Adapun bentuk bukti pengeluaran yang tidak diatur dalam Surat Edaran tersebut adalah bentuk bukti pengeluaran untuk kegiatan penyalinan/penggandaan peta, penyusunan konsep buku NJOP bumi/tanah, penjilidan buku NJOP bumi/tanah dan pembuatan peta nilai tanah;
|
|
3.
|
Bentuk bukti pengeluaran untuk masing-masing jenis kegiatan tersebut pada butir 2 harap dibuat/dipersiapkan sebagaimana terlampir.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
2 Desember 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.