Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-83/PJ.6/1989
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-83/PJ.6/1989 TENTANG
PBB ATAS PENGUSAHA PETERNAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Bersama ini disampaikan kepada Saudara surat Direktur Jenderal Peternakan Nomor: KU.410/630/A/0889 tanggal 8 Agustus 1989, dan untuk lebih jelasnya dapat saudara baca pada fotocopy terlampir tentang PBB atas pengusaha Peternakan.
|
|
|
|
Sehubungan dengan itu, agar seterimanya surat ini segera Saudara menghubungi Kantor Dinas Peternakan setempat untuk mendapatkan data-data objek dan subjek Pajak PBB dari Perusahaan-perusahaan Peternakan yang ada di wilayah kerja Saudara.
|
|
|
|
Data-data tersebut diminta untuk dapat disampaikan ke Direktorat PBB paling lambat pada tanggal 30 Nopember 1989.
|
|
|
|
Demikian untuk mendapatkan perhatian seperlunya.
|
|
|
|
31 Oktober 1989
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd
Drs KARSONO SURJOWIBOWO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.