Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-83/PJ.6/1989

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-83/PJ.6/1989
 
TENTANG
 
PBB ATAS PENGUSAHA PETERNAKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan kepada Saudara surat Direktur Jenderal Peternakan Nomor: KU.410/630/A/0889 tanggal 8 Agustus 1989, dan untuk lebih jelasnya dapat saudara baca pada fotocopy terlampir tentang PBB atas pengusaha Peternakan.
 
Sehubungan dengan itu, agar seterimanya surat ini segera Saudara menghubungi Kantor Dinas Peternakan setempat untuk mendapatkan data-data objek dan subjek Pajak PBB dari Perusahaan-perusahaan Peternakan yang ada di wilayah kerja Saudara.
 
Data-data tersebut diminta untuk dapat disampaikan ke Direktorat PBB paling lambat pada tanggal 30 Nopember 1989.
 
Demikian untuk mendapatkan perhatian seperlunya.
 
31 Oktober 1989
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
Drs KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.