Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-82/PJ.6/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-82/PJ.6/1991 TENTANG
PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PBB
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||||||
|
| ||||||||||
|
Menunjuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-15/PJ.UP.52/1991 tanggal 31 Maret 1991 tentang Penyesuaian Jabatan dan Angka Kredit dalam Jabatan Penilai PBB pada Direktorat Jenderal Pajak bersama ini disampaikan:
| ||||||||||
|
| ||||||||||
|
1.
|
Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala BAKN No.
| |||||||||
|
|
| |||||||||
|
2.
|
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 725/KMK.04/1991 tanggal 27 Juli 1991 tentang Tata Kerja dan Tata Cara Penilaian Tim Penilai Jabatan Penilai PBB dan Petunjuk Teknis Kegiatan Penilaian PBB.
| |||||||||
|
|
| |||||||||
|
Kedua peraturan tersebut di atas merupakan pedoman pelaksanaan jabatan penilai PBB baik bagi para tenaga fungsional Penilai PBB maupun bagi Tim Penilai Jabatan Penilai PBB.
| ||||||||||
|
| ||||||||||
|
Demikian untuk seperlunya.
| ||||||||||
|
| ||||||||||
|
5 November 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
DRS. KARSONO SURJOWIBOWO | ||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.