Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-82/PJ.6/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-82/PJ.6/1991
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PBB
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menunjuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-15/PJ.UP.52/1991 tanggal 31 Maret 1991 tentang Penyesuaian Jabatan dan Angka Kredit dalam Jabatan Penilai PBB pada Direktorat Jenderal Pajak bersama ini disampaikan:
 
1.
Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan RI dan Kepala BAKN No. 
SE-84/KMK.04/1989
----------------------------- tentang Angka Kredit bagi Jabatan Penilai PBB.
SE-48/SE/1989
SE-84/KMK.04/1989
----------------------------- tentang Angka Kredit bagi Jabatan Penilai PBB.
SE-48/SE/1989
SE-84/KMK.04/1989
----------------------------- tentang Angka Kredit bagi Jabatan Penilai PBB.
SE-48/SE/1989
 
 
 
2.
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 725/KMK.04/1991 tanggal 27 Juli 1991 tentang Tata Kerja dan Tata Cara Penilaian Tim Penilai Jabatan Penilai PBB dan Petunjuk Teknis Kegiatan Penilaian PBB.
 
 
Kedua peraturan tersebut di atas merupakan pedoman pelaksanaan jabatan penilai PBB baik bagi para tenaga fungsional Penilai PBB maupun bagi Tim Penilai Jabatan Penilai PBB.
 
Demikian untuk seperlunya.
 
5 November 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
DRS. KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.