Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-76/PJ.6/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-76/PJ.6/1991
 
TENTANG
 
REALISASI PEMBAYARAN PBB ASAL IHH BERDASARKAN ANGKA TERTIMBANG TAHUN 1990/1991
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan telah selesai dilaksanakan pembayaran dan pembagian PBB asal IHH tahun 1990/1991, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Rincian transfer pembayaran PBB asal IHH yang dilaksanakan oleh BRI Kantor Cabang Khusus Jakarta ke masing-masing rekening Kepala KP PBB dilakukan berdasarkan angka Perbandingan Tertimbang Daerah Tingkat II sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-35/PJ.6/1991 tanggal 4 Pebruari 1991, daftar rincian terlampir.
2.
Berdasarkan hal tersebut di atas, diminta agar Saudara meneliti dan mencocokkan daftar terlampir tersebut dengan administrasi Saudara.
 
 
Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
16 Oktober 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-76/PJ.6/1991