Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-76/PJ.6/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-76/PJ.6/1991 TENTANG
REALISASI PEMBAYARAN PBB ASAL IHH BERDASARKAN ANGKA TERTIMBANG TAHUN 1990/1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan telah selesai dilaksanakan pembayaran dan pembagian PBB asal IHH tahun 1990/1991, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Rincian transfer pembayaran PBB asal IHH yang dilaksanakan oleh BRI Kantor Cabang Khusus Jakarta ke masing-masing rekening Kepala KP PBB dilakukan berdasarkan angka Perbandingan Tertimbang Daerah Tingkat II sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-35/PJ.6/1991 tanggal 4 Pebruari 1991, daftar rincian terlampir.
|
|
2.
|
Berdasarkan hal tersebut di atas, diminta agar Saudara meneliti dan mencocokkan daftar terlampir tersebut dengan administrasi Saudara.
|
|
|
|
|
Demikian, untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
16 Oktober 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.