Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-75/PJ/2011

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-75/PJ/2011
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 149/PMK.03/2011 TENTANG SENSUS PAJAK NASIONAL DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-30/PJ/2011 TENTANG PEDOMAN TEKNIS SENSUS PAJAK NASIONAL
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2011 tentang Sensus Pajak Nasional dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2011 tentang Pedoman Teknis Sensus Pajak Nasional, bersama ini kami sampaikan kedua peraturan dimaksud untuk menjadi pedoman dalam rangka penyelenggaraan sensus pajak nasional.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 September 2011
Direktur Jenderal Pajak,
ttd.
A. Fuad Rahmany
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.