Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-752/PJ.141/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-752/PJ.141/1998 TENTANG
PEDOMAN UMUM PENYESUAIAN KONTRAK PEKERJAAN KONSTRUKSI DAN PENGADAAN BARANG TAHUN ANGGARAN 1997/1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
Bersama ini disampaikan Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Nomor: SE-140/A.21/1297 dan 7173/D.VI/12/1997 tanggal 15 Desember 1997 perihal pedoman umum penyesuaian kontrak pekerjaan kontruksi dan pengadaan barang tahun anggaran 1997/1998 untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan proyek yang menjadi tanggung jawab Saudara.
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
|
|
|
|
7 Januari 1998
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.