Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-74/PJ.6/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-74/PJ.6/1991
 
TENTANG
 
RALAT SE-44/PJ.6/1991 TENTANG REALISASI PENERIMAAN PBB TAHUN 1990/1991
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan adanya laporan dari beberapa Kantor Pelayanan PBB tentang hasil pencocokan angka realisasi penerimaan PBB tahun 1990/1991 sebagaimana diminta pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-44/PJ.6/1991 tanggal 29 Mei 1991, dengan ini disampaikan ralat angka realisasi penerimaan dan persentasenya sebagai berikut:
 
1.
Dengan adanya ralat ini maka realisasi penerimaan SKB adalah Rp285.952.480 ribu atau 91,53% dari rencana Rp312.400.000 ribu dan APBN adalah Rp771.088.722 ribu atau 124,29% dari rencana Rp620.400.000 ribu.
 
 
2.
Adapun daerah-daerah yang angka realisasi penerimaannya diralat adalah sebagai berikut:
 
2.1.
Propinsi Sulawesi Utara yaitu Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolang Mongondow, Kabupaten Sangir Talaud, Kodya Bitung, dan Kodya Manado.
 
2.2
Propinsi Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Flores Timur.
 
2.3
Propinsi Timor-Timur yaitu Kabupaten Ermera.
 
 
 
3.
Untuk lebih jelasnya ralat tersebut dirinci pada lampiran Surat Edaran ini.
 
 
Demikian untuk seperlunya.
 
20 September 1991
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
DRS. KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.