Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-743/PJ/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-743/PJ/2001
 
TENTANG
 
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-741/PJ./2001 TANGGAL 7 DESEMBER 2001 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-741/PJ./2001 Tanggal 7 Desember 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Kantor, sebagai aturan pelaksanaan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
12 Desember 2001
Direktur Jenderal,
ttd
Hadi Poernomo
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.