Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-73/PJ/2008
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-73/PJ/2008 TENTANG
KEBIJAKAN PERUBAHAN DATA SIP/SIPMOD/SISMIOP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
Dalam rangka meningkatkan keamanan data pada basis data SIP/SIPMOD/SISMIOP, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Setiap kebutuhan untuk mendapatkan data/informasi dan/atau melakukan perubahan data pada basis data SIP/SIPMOD/SISMIOP harus dilakukan pada menu yang telah disediakan.
| ||
|
2.
|
Dalam hal KPP Pratama memerlukan perubahan data SIP/SIPMOD/SISMIOP secara langsung pada basis data tanpa melalui menu yang tersedia, maka:
| ||
|
|
a.
|
KPP Pratama mengirimkan surat permintaan perubahan data SIP/SIPMOD/SISMIOP dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran I kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dengan disertai alasan perubahan data.
| |
|
|
b.
|
Apabila alasan perubahan data dapat diterima, Direktur TIP menugaskan programmer untuk melakukan perubahan data sesuai dengan permintaan tersebut.
| |
|
|
c.
|
Programmer yang ditugaskan untuk melakukan perubahan data membuat berita acara perubahan data dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran II yang ditandatangani oleh atasan langsungnya.
| |
|
|
d.
|
Jangka waktu penyelesaian Permintaan Perubahan Data SIP/SIPMOD/SISMIOP paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya Surat Permintaan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP).
| |
|
3.
|
Dalam hal diperlukan, Kepala KPP Pratama dapat mengizinkan pemasangan software untuk mengakses basis data dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran III pada perangkat komputer (PC/Notebook) tertentu milik dinas.
| ||
|
|
| ||
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Desember 2008 Direktur Jenderal
ttd.
Darmin Nasution
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.