Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-73/PJ/2008

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-73/PJ/2008
 
TENTANG
 
KEBIJAKAN PERUBAHAN DATA SIP/SIPMOD/SISMIOP
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
   
Dalam rangka meningkatkan keamanan data pada basis data SIP/SIPMOD/SISMIOP, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Setiap kebutuhan untuk mendapatkan data/informasi dan/atau melakukan perubahan data pada basis data SIP/SIPMOD/SISMIOP harus dilakukan pada menu yang telah disediakan.
2.
Dalam hal KPP Pratama memerlukan perubahan data SIP/SIPMOD/SISMIOP secara langsung pada basis data tanpa melalui menu yang tersedia, maka:
 
a.
KPP Pratama mengirimkan surat permintaan perubahan data SIP/SIPMOD/SISMIOP dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran I kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) dengan disertai alasan perubahan data.
 
b.
Apabila alasan perubahan data dapat diterima, Direktur TIP menugaskan programmer untuk melakukan perubahan data sesuai dengan permintaan tersebut.
 
c.
Programmer yang ditugaskan untuk melakukan perubahan data membuat berita acara perubahan data dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran II yang ditandatangani oleh atasan langsungnya.
 
d.
Jangka waktu penyelesaian Permintaan Perubahan Data SIP/SIPMOD/SISMIOP paling lambat 5 hari kerja sejak diterimanya Surat Permintaan oleh Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP).
3.
Dalam hal diperlukan, Kepala KPP Pratama dapat mengizinkan pemasangan software untuk mengakses basis data dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam Lampiran III pada perangkat komputer (PC/Notebook) tertentu milik dinas.
 
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
  
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Desember 2008
Direktur Jenderal 
ttd.
Darmin Nasution
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.