Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-71/PJ.6/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-71/PJ.6/1999 TENTANG
SURAT PERTANGGUNGJAWABAN TAMBAHAN BANTUAN BIAYA OPERASIONAL TH 1999/2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan hasil pemeriksaan BPKP terhadap kegiatan di lingkungan Direktorat PBB yang pendanaannya bersumber dari Biaya Operasional (BO) PBB, baik yang telah dialokasikan ke Kanwil atau KP PBB maupun yang dikelola langsung oleh Direktorat PBB, telah mendapat koreksi/petunjuk dari BPKP dalam hal pertanggungjawabannya.
| |
|
| |
|
Dalam rangka tindak lanjut petunjuk BPKP dimaksud dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Bagi KP PBB/Kanwil yang mendapat tambahan bantuan dana kegiatan dari Biaya Operasional (BO) Direktorat PBB diluar alokasi Biaya Operasional (BO) yang telah ditentukan dalam Lampiran Surat Persetujuan Pembiayaan Kegiatan (SPPK), maka Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana tambahan dimaksud harus disampaikan kepada Direktur PBB dengan tembusan ke Kanwil yang bersangkutan.
|
|
2.
|
Bagi Biaya Operasional (BO) PBB yang telah dialokasikan sesuai lampiran Surat Persetujuan Pembiayaan Kegiatan (SPPK), Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tetap berpedoman kepada ketentuan yang telah ada yaitu SE-10/PJ.13/1996 Perihal Petunjuk pelaksanaan tentang Tata cara Penyetoran, Penyimpanan dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP-PBB).
|
|
3.
|
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagaimana dimaksud dalam huruf 1 (satu) di atas mulai berlaku pada tahun anggaran 1999/2000.
|
|
|
|
|
Demikian untuk mendapat perhatian dan pelaksanaannya.
| |
|
| |
|
14 Desember 1999
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.