Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Berlaku
SURAT EDARAN
NOMOR SE-6/PJ/2024
TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA KONVENSI MULTILATERAL UNTUK MENERAPKAN TINDAKAN-TINDAKAN TERKAIT DENGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA UNTUK MENCEGAH PENGGERUSAN BASIS PEMAJAKAN DAN PENGGESERAN LABA UNTUK PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK BULGARIA BESERTA PROTOKOLNYA
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Yth.
|
1.
|
Pejabat Eselon II di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||||
|
2.
|
Kepala Kantor Wilayah;
|
||||||
|
3.
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan
|
||||||
|
4.
|
Kepala Unit Pelaksana Teknis.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
A.
|
Umum |
|||||||
|
Sehubungan dengan telah selesainya prosedur pengesahan dan penyampaian instrumen pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba), yang selanjutnya disebut Konvensi, oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Konvensi, perlu diterbitkan Surat Edaran sebagai pemberitahuan saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria beserta Protokolnya, yang selanjutnya disebut P3B Indonesia-Bulgaria.
|
|||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
Maksud dan Tujuan |
|||||||
|
1.
|
Maksud
|
||||||
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak mengenai saat berlaku, saat berlaku efektif, dan pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Bulgaria.
|
||||||
|
2.
|
Tujuan
|
||||||
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan agar pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Bulgaria dapat berjalan sebagaimana mestinya.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
C.
|
Ruang Lingkup |
|||||||
|
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:
|
|||||||
|
1.
|
keberlakuan P3B Indonesia-Bulgaria;
|
||||||
|
2.
|
proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria;
|
||||||
|
3.
|
saat berlaku dan saat berlaku efektifnya Konvensi untuk P3B Indonesia-Bulgaria; dan
|
||||||
|
4.
|
pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Bulgaria.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
D.
|
Dasar |
|||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
|
||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
|
||||||
|
3.
|
Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Bulgaria for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income beserta Protocol-nya.
|
||||||
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1991 Tentang Pengesahan Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Bulgaria for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion with Respect to Taxes on Income beserta Protocol-nya.
|
||||||
|
5.
|
Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).
|
||||||
|
6.
|
Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba).
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
E.
|
Uraian |
|||||||
|
1.
|
P3B Indonesia-Bulgaria telah berlaku efektif sejak 1 Januari 1993.
|
||||||
|
2.
|
Proses penandatanganan dan pemberlakuan Konvensi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria:
|
||||||
|
|
a.
|
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria menandatangani Konvensi di Paris, Prancis pada tanggal 7 Juni 2017;
|
|||||
|
|
b.
|
Pemerintah Republik Indonesia meratifikasi Konvensi dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pengesahan Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting (Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-Tindakan Terkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk Mencegah Penggerusan Basis Pemajakan dan Penggeseran Laba);
|
|||||
|
|
c.
|
berdasarkan dokumen Persyaratan dan Notifikasi (Reservations and Notifications) yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria memilih P3B Indonesia-Bulgaria untuk tercakup dalam Konvensi sehingga ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria akan memodifikasi P3B Indonesia-Bulgaria; dan
|
|||||
|
|
d.
|
Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan instrumen ratifikasi kepada Sekretaris Jenderal Organisation for the Economic Co-operation and Development selaku Penyimpan pada tanggal 28 April 2020 sedangkan Pemerintah Bulgaria menyampaikan instrumen pengesahannya pada tanggal 16 September 2022.
|
|||||
|
3.
|
Berdasarkan Pasal 34 Konvensi, Konvensi berlaku bagi Indonesia pada tanggal 1 Agustus 2020 dan bagi Bulgaria pada tanggal 1 Januari 2023.
|
||||||
|
4.
|
Berdasarkan Pasal 35 Konvensi, ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria berlaku efektif untuk P3B Indonesia-Bulgaria:
|
||||||
|
|
a.
|
sehubungan dengan pajak-pajak yang dipotong atau dipungut di negara sumber atas pembayaran kepada atau dikreditkan oleh subjek pajak luar negeri, apabila kejadian yang menimbulkan pajak terjadi pada atau setelah 1 Januari 2024; dan
|
|||||
|
|
b.
|
sehubungan dengan pajak-pajak lainnya yang dikenakan pada tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2025.
|
|||||
|
5.
|
Pokok-pokok pengaturan dalam Konvensi yang berlaku untuk P3B Indonesia-Bulgaria:
|
||||||
|
|
a.
|
Pasal 6 ayat 1 Konvensi mengganti mukadimah P3B Indonesia-Bulgaria untuk menegaskan bahwa tujuan pembentukan P3B adalah untuk mengeliminasi pemajakan berganda tanpa menciptakan ruang untuk tidak dikenai pajak sama sekali atau pengurangan pajak melalui pengelakan atau penghindaran pajak termasuk melalui pengaturan treaty shopping dalam rangka memperoleh keringanan yang disediakan dalam P3B Indonesia-Bulgaria untuk manfaat penduduk negara/yurisdiksi pihak ketiga secara tidak langsung;
|
|||||
|
|
b.
|
Pasal 7 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Bulgaria sehingga manfaat P3B tidak diberikan jika dapat disimpulkan, dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan terkait, bahwa salah satu tujuan utama dari transaksi yang dilakukan adalah untuk memperoleh manfaat P3B tersebut, kecuali dibuktikan bahwa pemberian manfaat P3B dalam keadaan terkait tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan dari ketentuan yang relevan dalam P3B;
|
|||||
|
|
c.
|
Pasal 9 ayat 4 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Bulgaria sehingga keuntungan yang diperoleh penduduk suatu Negara Pihak pada P3B Indonesia-Bulgaria dari pengalihan saham atau hak-hak yang sebanding, seperti hak dalam persekutuan atau penitipan dengan pengelolaan (trust), dapat dipajaki di Negara Pihak lainnya hanya jika kapanpun dalam jangka waktu 365 hari sebelum pengalihan, saham, atau hak-hak yang sebanding tersebut memperoleh lebih dari 50% nilainya secara langsung atau tidak langsung dari harta tak bergerak yang berada di Negara Pihak lainnya tersebut;
|
|||||
|
|
d.
|
Pasal 12:
|
|||||
|
|
|
1)
|
ayat 1 Konvensi mengganti Pasal 5 ayat 5 P3B Indonesia-Bulgaria sehingga pengertian bentuk usaha tetap agen dalam P3B Indonesia-Bulgaria menjadi orang pribadi atau badan yang bertindak di suatu Negara Pihak atas nama suatu perusahaan dan, dalam melakukannya, biasa menyepakati kontrak, atau biasa memainkan peran utama yang mengarah pada kesepakatan atas kontrak yang secara rutin disepakati tanpa modifikasi material oleh perusahaan tersebut, dan kontrak-kontrak ini:
|
||||
|
|
|
|
a)
|
atas nama perusahaan tersebut; atau
|
|||
|
|
|
|
b)
|
untuk pengalihan kepemilikan atas, atau untuk pemberian hak untuk menggunakan, harta yang dimiliki oleh perusahaan tersebut atau yang mana perusahaan tersebut memiliki hak untuk menggunakan; atau
|
|||
|
|
|
|
c)
|
untuk penyediaan jasa oleh perusahaan tersebut;
|
|||
|
|
|
2)
|
ayat 2 Konvensi mengganti pasal 5 ayat 6 P3B Indonesia-Bulgaria sehingga orang pribadi atau badan yang bertindak sepenuhnya atau hampir sepenuhnya atas nama satu atau lebih perusahaan yang erat terkait dengannya tidak dianggap sebagai agen yang berkedudukan bebas;
|
||||
|
|
e.
|
Pasal 15 ayat 1 Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Bulgaria sehingga pengertian orang pribadi atau badan yang erat terkait dengan suatu perusahaan adalah orang pribadi atau badan yang:
|
|||||
|
|
|
1)
|
berdasarkan seluruh fakta dan keadaan terkait, salah satunya memiliki pengendalian atas yang lainnya atau keduanya di bawah pengendalian orang pribadi atau badan yang sama; atau
|
||||
|
|
|
2)
|
salah satunya memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% hak atas yang lainnya (atau, dalam hal perseroan, lebih dari 50% hak suara dan nilai saham perseroan atau hak atas ekuitas perseroan) atau jika orang pribadi atau badan lainnya memiliki baik secara langsung maupun tidak langsung lebih dari 50% hak (atau, dalam hal perseroan, lebih dari 50% hak suara dan nilai saham perseroan atau hak atas ekuitas perseroan) atas orang pribadi atau badan tersebut;
|
||||
|
|
f.
|
Pasal 16:
|
|||||
|
|
|
1)
|
ayat 1 kalimat kedua Konvensi mengganti Pasal 24 ayat 1 kalimat kedua P3B Indonesia-Bulgaria sehingga permohonan untuk persetujuan bersama harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak notifikasi pertama mengenai tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam P3B Indonesia-Bulgaria;
|
||||
|
|
|
2)
|
ayat 2 kalimat kedua Konvensi berlaku untuk P3B Indonesia-Bulgaria sehingga persetujuan bersama yang dicapai dilaksanakan terlepas dari batasan waktu menurut peraturan perundang-undangan domestik; dan
|
||||
|
|
g.
|
Pasal 17 ayat 1 Konvensi mengganti Pasal 9 ayat 2 P3B Indonesia-Bulgaria sehingga dalam hal terdapat penyesuaian laba perusahaan di suatu Negara Pihak pada P3B Indonesia-Bulgaria, Negara Pihak lainnya harus melakukan penyesuaian lanjutan atas laba pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan perusahaan tersebut.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
F.
|
Penutup |
|||||||
|
1.
|
Penerapan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria dilakukan secara bersamaan dengan penerapan ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-Bulgaria. Daftar ketentuan-ketentuan dalam Konvensi yang diadopsi oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Bulgaria dapat dilihat secara daring pada laman OECD MLI Matching Database.
|
||||||
|
2.
|
Naskah hasil modifikasi P3B Indonesia-Bulgaria dalam bahasa Inggris sebagai akibat dari pemberlakuan Konvensi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. Naskah tersebut hanya digunakan untuk memahami dampak pemberlakuan Konvensi terhadap P3B Indonesia-Bulgaria.
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
|
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2024
Direktur Jenderal Pajak
ttd.
Suryo Utomo
|