Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-69/PJ.6/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-69/PJ.6/1999 TENTANG
TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN SPPT-PBB TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Untuk mengantisipasi rencana pemerintah tentang perubahan masa berlakunya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2000 yang dihitung mulai tanggal 1 April 2000 sampai dengan 31 Desember 2000 (9 bulan), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Pencetakan SPPT-PBB tahun pajak 2000 diusahakan agar selesai sebelum bulan Maret 2000.
|
|
2.
|
Penyampaian SPPT-PBB tahun pajak 2000 kepada Wajib Pajak agar sudah selesai dilaksanakan sebelum bulan April tahun 2000.
|
|
3.
|
Setiap KP PBB diminta untuk membuat surat kepada Tempat Pembayaran, Bank Persepsi, dan Bank Operasional V serta Pemerintah Daerah (petugas pemungut) agar tidak menerima pembayaran PBB tahun 2000 sebelum tanggal 1 April tahun 2000 dengan tembusan kepada Kepala Kanwil DJP setempat.
|
|
4.
|
Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB sebagaimana yang tercantum pada SPPT-PBB diupayakan paling lama tanggal 31 Oktober 2000 dengan memperhitungkan dapat dipenuhinya jangka waktu pembayaran PBB selama 6 (enam) bulan.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
|
|
|
3 Desember 1999
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd.
HASAN RACHMANY
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.