Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-69/PJ.6/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-69/PJ.6/1993
 
TENTANG
 
1. KEP MENKEU NOMOR: 796/KMK.04/1993 2. KEP DIRJEN PAJAK NOMOR: KEP-31/PJ.6/1993
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan kepada Saudara 2 (dua) berkas Keputusan antara lain:
1.
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 796/KMK.04/1993 tanggal 20 Agustus 1993, tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan atas Rumah Sakit Swasta.
2.
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-31/PJ.6/1993 tanggal 18 Desember 1993, tentang Besarnya Standar Biaya Investasi Tambak.
 
 
Demikian, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
24 Desember 1993
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.